SB, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menangkap pria berinisial N (33) lantaran kedapatan mengedarkan (menjual) sabu di wilayah Amal, Kota Tarakan.
KBO Satresnarkoba IPTU Juani Aing mengatakan, pada Senin (20/1) lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat 0.26 gram.
Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang diselipkan di dinding rumah.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau memang di daerah Amal, Jalan Binalatung, RT 12 itu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” kata Juani, Jumat (27/1/2025).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang dicurigai.
“Setalah mendapatkan informasi itu, kita arahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lapangan. Pada saat di TKP, bener ada rumah yang dicurigai,” jelasnya.
Lantas, Juani menerangkan, pada saat tim opsnal masuk ke rumah tersebut, didapati tersangka sedang berada di dalam rumah.
Pada saat itu juga tim Opsnal Resknaroba langsung melakukan penggeledahan.
“Mereka melakukan penggeledahan, mereka mendapatkan barang bukti yang disimpan oleh tersangka itu di dalam kotak rokok merk cety yang di selipkan di dinding rumah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Juani mejelaskan, berdasarkan hasil interogasi, N mengakui barang bukti yang ditemukan tim opsnal merupakan sisa dari hasil penjualannya yang sebelumnya dia beli dari saudara RH, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti itu merupakan sisa dari hasil penjualannya yang sebelumnya dia beli dari saudara RH, yang saat ini masih dalam pencarian juga oleh tim dilapangan,” jelasnya.
Untuk pelaku (N) ini, kata dia, pada saat dilakukan tes urine hasilnya negatif dan bukan pemakai.
Pelaku hanya menjual dan baru mengenal narkoba pada tahun 2023. Ia berhenti menggunakan narkoba pada Juli 2023 silam.
“Diamankan pada saat bermain game. Pada saat diamankan N sedang sendiri. Ketika itu sebelum dilakukan penggeledahan, kita minta didampingi saksi Ketua RT dan masyarakat sekitar,” kata Juani.
Lebih lanjut lagi, Juani mengungkapkan, modus pelaku menjual sabu, yakni barang haram tersebut terlebih dahulu dibeli oleh RH (DPO), kemudian dibungkus dalam kemasan kecil, setelah itu dijual kembali oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal.
“Untuk modus penjualannya dibeli terlebih dahulu, kemudian dibungkus dalam kemasan kecil, kemudian diedarkan atau di jual ke orang yang tidak dikenal. Dia beli dari saudara RH tadi,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka dia sudah membeli sebanyak lima kali,” sambungnya.
Sedangkan, untuk pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai petani atau berkebun.
“Jualan sabu ini haya sampingannya saja,” ucapnya.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, yakni uang hasil penjualan Rp450.000, satu bungkus plastik, satu bungkus rokok dan satu unit handphone merk realme.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,” pungkas Juani. (RZ/SB)
Discussion about this post