SB, TARAKAN – Perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Resah (AMARAH) menyampaikan aspirasi tuntutannya langsung kepada Kapolres Tarakan.
Perwakilan aliansi menyampaikan beberapa poin penting yang harus segara ditindaklanjuti oleh Polres Tarakan, salah satunya meningkatkan respon dan tindakan atas pelaporan masyarakat yang selama ini dinilai tidak sesuai dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Terkait aspirasi, yang pertama masa aksi meminta kepada Polres Tarakan untuk memperbaiki administrasi pelaporan masyarakat. Hal itu dikarenakan selami ini admistrasi pelaporan yang berjalan tidak sesuai dan tidak memiliki kepastian hukum kepada masyarakat,” kata salah satu perwakilan aliansi AMARAH, Alif Putra Pratama, pada Senin (10/2/2025).
Alif menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan laporan pengaduan yang diterima dari Porles Tarakan yang tidak ada kop Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak ada nomor register.
Sehingga, kata dia, masyarakat yang melakukan pelaporan dan pengaduan di Polres Tarakan itu tidak mengetahui apakah laporannya itu diregister dan dijalankan oleh pihak Polres Tarakan atau tidak.
“Tadi sudah diberikan penjelasan juga langsung dari pihak Polda Kaltara bahwa laporan pengaduan yang benar adalah laporan pengaduan yang memiliki Kop Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki nomor register,” ujar Alif.
Lantas, alif mengungkapkan, atas hal tersebut masa aksi meminta agar Polres Tarakan untuk mengevaluasi terkait dengan format pengaduan yang ada di Polres Tarakan.
Lebih lanjut, Alif mengatakan, selain itu terkait dengan proses perjalanan perkara penyelidikan dan penyidikan di Polres Tarakan, pihaknya meminta Polres Tarakan memberikan update secara berkala terkait SP2HP.
“Kita meminta kepada pihak Polres Tarakan untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan yang membuat laporan polisi di Polres Tarakan. Salah satunya dengan memberikan update secara berkala terkait SP2HP yang ada di Polres Tarakan diberikan kepada pelapor,” ucapnya.
Hal itu, kata dia, karena ketika tidak ada SP2HP, masyarakat tidak bisa mengontrol perkaranya sudah sejauh mana ditangani oleh pihak Polres Tarakan.
“Kemudian yang ketiga, kita meminta agar nantinya tidak ada lagi tebang pilih di Polres Tarakan. Semua masyarakat harus dilayani dengan baik, semua masyarakat harus dijadikan atensi untuk dipenuhi semua hak-hak hukumnya,” jelas Alif.
“Karena kita lihat secara fakta bahwa ketika orang-orang yang punya jabatan, orang-orang yang punya perusahaan itu menjadi atensi. Tidak sampai dalam waktu satu bulan sudah naik perkaranya ke sidik sampai ke penanganan tersangka. Tapi ketika masyarakat biasa itu lama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” lanjutnya.
Lebih dalam, Alif mengungkapkan, Sejauh ini yang masuk laporan dari masyarakat sejak diibukanya pos ke pengaduan itu ada sembilan laporan pengaduan.
Dari sembilan pengaduan, kata dia, hanya dua yang baru dalam bentuk laporan polisi. Sisanya itu masih laporan pengaduan dan tidak ada kepastiannya kapan mau dijalankan naik ke sidik.
“Kebanyakan yang masuk lapor ke kita yaitu penipuan penggelapan. Kalau menurut hemat kami, penipuan penggelapan ini kan bisa ditangani langsung, karena masuk dalam kriteria klasifikasi perkara yang mudah. Sehingga kami juga kebingungan kenapa sampai lama sekali, hingga bertahun-tahun,” pungkasnya.(RZ/SB)
Discussion about this post