SB, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri membuka layanan aduan melalui hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota polisi ‘nakal”.
Aduan tersebut dapat langsung disampaikan masyarakat melalui aplikasi yang telah disediakan Propam Polri. Hal ini disampaikan melalui akun X resmi @divpropam.
Masyarakat dapat langsung membuat pengaduan melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp, dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang aktif selama 24 jam.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun @Divpropam.
“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” terang akun @Divpropam.
Tidak hanya memalui pesan WhatsApp, masyarakat juga bisa langsung mealpor ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Propam juga memberikan panduan bila masyarakat ingin melakukan laporan.
Adapun langkah atau cara pengaduan ini, dimana masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat Propam Polri.
Kemudian, pelapor menerima tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah foto KTP dengan selfie. Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.
Selanjutnya, setelah pengaduan dikirimkan, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan. Masyarakat juga dapat mengecek perkembangan laporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat. Anggota kepolisian pun semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.(SB)
Discussion about this post