SB, TARAKAN – Seorang residivis pencurian berinisial J diamankan warga lantaran aksinya saat melakukan pencurian handphone merk Vivo Y12 warna biru diketahui teman korban.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga menerangkan, kronologis kejadiannya pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, saat pelapor (korban) sedang menari di panggung acara kuda lumping di SDN 024 Jalan Slamet Riady RT 24, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Saat itu pelapor meletakkan handphone miliknya di lantai panggung. Kemudian salah satu teman dari pada pelopor menanyakan keberadaan handphone milik si pelapor yang sudah tidak ada di tempat terkahir pelapor menaruh handphone tersebut.
“Tapi ada lagi teman pelapor yang lainnya sempat melihat J membawa handphone mirip dengan handphone si pelapor. Kemudian pelapor bersama temannya mendatangi J dan menanyakan keberadaan handphone pelapor,”. jelas Niger.
Lebih lanjut, Niger mengatakan, dilakukan pengecekan terhadap J dan ditemukan handphone tersebut telah disimpan oleh J di dalam jok motor miliknya.
“Ketika diperiksa ternyata bener itu handphone milik si pelapor,” ucapnya.
Selanjutnya pelapor menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya unit Polsek Tarakan Barat mendatangi lokasi untuk mengamankan J.
“J diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Niger mengungkapkan, dari hasil interogasi, J mengakui perbuatannya. Saat itu dirinya (J) melihat handphone pelapor tergeletak di atas panggung. Kemudian J tanpa basa-basi langsung mengambil handphone tersebut.
“Jadi dia ini gak sadar kalau aksinya itu masih ada yang melihat. J ini residivis pencurian juga, ini sudah yang ke empat kalinya. Terahir vonisnya dia itu 1 tahun 6 bulan,” terangnya,
Atas perbuatannya J disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama hukuman 7 tahun penjara.(RZ)
Discussion about this post