TARAKAN, SB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sigit Utomo, oknum polisi dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara, atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (3/3/2025), dua terdakwa lainnya, Lukman, divonis 6 tahun penjara, sementara Ramadhan divonis 5 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan, Sigit Utomo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Sigit Utomo, Abdullah menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah tujuh hari masa pikir-pikir tersebut.
“Kami serahkan kepada terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.
Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian awal, yaitu menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta agar kliennya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
“Intinya secara umum apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” tegasnya.
Sedangkan, terhadap kedua rekannya yakni Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal, menyatakan pihaknya mengambil sikap sementara untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Intinya, dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.
Komang menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
“Meskipun di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun pada fakta persidangan juga, saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkas Komang. (RZ)
Discussion about this post