Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terlibat Narkotika Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun Penjara

by Admin
03/03/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Terlibat Narkotika Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun Penjara

TARAKAN, SB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sigit Utomo, oknum polisi dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara, atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (3/3/2025), dua terdakwa lainnya, Lukman, divonis 6 tahun penjara, sementara Ramadhan divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Setelah pembacaan putusan, Sigit Utomo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Sigit Utomo, Abdullah menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah tujuh hari masa pikir-pikir tersebut.

“Kami serahkan kepada terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian awal, yaitu menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta agar kliennya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

“Intinya secara umum apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” tegasnya.

Sedangkan, terhadap kedua rekannya yakni Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komang Noprizal, menyatakan pihaknya mengambil sikap sementara untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Intinya, dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Komang menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

“Meskipun di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun pada fakta persidangan juga, saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkas Komang. (RZ)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

by Admin
07/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Aksi kriminal J (27) benar-benar di luar dugaan. Warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ini awalnya dilaporkan atas...

Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejari Tarakan Geledah Kantor Dukcapil

Kasus Dugaan Korupsi KUR di Tarakan Disidik Kejari, Dinas UMKM Tegaskan Hanya Lakukan Pembinaan

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah dan bank...

FOTO TERSANGKA : Dua pasangan kekasih yang ditangkap saat menyelundupkan sabu di Dermaga Sungai Jepun.

Sembunyikan Sabu di Pembalut, Pasangan Kekasih Diamankan di Dermaga Sungai Jepun

by Admin
07/03/2025
0

SB, NUNUKAN – Upaya peredaran narkoba di wilayah perbatasan kembali digagalkan aparat. Sepasang kekasih berinisial J (29) dan N (25)...

Next Post
Selama Ramadhan Kemenag Hadirkan Terjemahan Al-Qur’an Dalam 30 Bahasa Daerah

Selama Ramadhan Kemenag Hadirkan Terjemahan Al-Qur'an Dalam 30 Bahasa Daerah

Relokasi PKL di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Masih Ada Pedagang Berjualan di Dermaga

Relokasi PKL di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Masih Ada Pedagang Berjualan di Dermaga

Kasat Samapta Polres Tarakan Home Visit ke Anggota yang Menjalani Pemulihan

Kasat Samapta Polres Tarakan Home Visit ke Anggota yang Menjalani Pemulihan

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com