SB, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan sejauh ini masih kesulitan untuk mencari atau menemukan pelaku yang mengirimkan rokok dan dan minuman mengandung alkohol ilegal.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Andy Herwanto menjelaskan, sejauh ini tidak ditemukan tersangka, dikarenakan barang-barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Sehingga, kata dia, sulit bagi petugas untuk melacak pengirim dan penerima barang tersebut.
“Jadi barang ini kita temukan di PJT. Ada informasi sehingga kita bergerak untuk melakukan penindakan,” jelas Andy.
“Karena kebanyakan di jasa titipan jadi kita tidak bisa melacak tersangkanya. Jadi barangnya tidak bertuan, jadi untuk proses selanjutnya adalah dimusnahkan,” lanjutnya.
Terhadap barang temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman atau perhitungan, sebelum nantinya dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai Tarakan.
Menurut data yang diperoleh dari Bea Cukai Kota Tarakan, dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari) 2025 berhasil disita sebanyak 6.049 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan 41,6 liter atau setara 69 botol minuman mengandung alkohol.
Lantas, Dikatakan Andy, sesuai dengan tugas dan fungsi bea cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang dan dibatasi, pihaknya terus melakukan kegiatan-kegiatan yang melindungi masyarakat seperti melakukan giat operasi rutin hasil informasi dari masyarakat.
“Jadi barang yang disita (rokok dan minol) itu merupakan hasil operasi selama dua bulan ini. Operasi rutin hasil pengembangan dari informasi masyarakat,” jelas Andy.
Andy juga mengatakan, tindak lanjut dari barang yang disita tersebut akan dijadikan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Nanti setelah itu mungkin selanjutnya akan dimusnahkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andy menerangkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus melakukan operasi dan sosialisasi, terutama pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Kita berikan penyuluhan-penyuluhan bagi masyarakat, tentang kerja bea cukai seperti apa. Kemudian bagaimana ciri-ciri rokok yang ilegal itu yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain melakukan penindakan jika menemukan barang-barang yang tidak dilengkapi pita cukai,” pungkasnya.(RZ/SB)
Discussion about this post