Tarakan-Deddy Yuliansyah Rasyid menyatakan pihaknya masih mempelajari dugaan permasalahan dalam proses pembangunan Asrama Haji Transit Kalimantan Utara yang berada di Kota Tarakan.
Hal tersebut disampaikan Deddy usai muncul pertanyaan terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang baru-baru ini diresmikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tarakan belum dapat memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif atau mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Makanya saya pelajari dulu. Saya belum bisa memastikan sekarang apakah ini hanya sebatas keterlambatan yang sifatnya administratif atau ada mens rea yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Deddy.
Ia menjelaskan, apabila keterlambatan proyek hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau keperdataan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.
“Kalau sifatnya administratif, nanti bidang Datun bisa kami berdayakan. Misalnya ada surat kuasa dari pihak pengelola, maka Kejaksaan dapat melakukan penagihan, pemanggilan, hingga upaya hukum terkait denda keterlambatan,” jelasnya.
Namun demikian, apabila ditemukan indikasi unsur kesengajaan atau mens rea yang mengarah pada praktik korupsi, maka kasus tersebut akan diproses secara pidana.
“Kalau di situ ada indikasi mens rea ke arah tindak pidana korupsi, ya kita proses secara pidana,” tegasnya.
Deddy juga menegaskan bahwa persoalan administratif tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu selama substansinya masih berkaitan dengan aspek keperdataan dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Kapan pun berlaku administrasi. Karena administrasi itu lebih ke arah keperdataan. Jadi kalau tidak ada mens rea, itu sifatnya administratif,” katanya.
Meski demikian, ia menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan kasus tersebut karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan proses pembangunan proyek dimaksud.
“Masih terlalu dini. Saya pelajari dulu karena belum dibaca juga,” tutupnya.(*)











Discussion about this post