SB, TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemantauan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kota Tarakan, Senin (10/3/2025).
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan adanya pompa ukur BBM yang belum memiliki stiker terbaru sebagai indikator telah dilakukan tera ulang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan terkait standarisasi layanan publik, dia menekankan, bahwa dari bentuk usaha yang dijalankan oleh SPBU, meskipun merupakan sektor swasta, namun dalam penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU merupakan mitra Pertamina (BUMN).
“Sehingga kedudukannya setara sebagai penyelenggara layanan publik, dan untuk itu SPBU pun seharusnya berpedoman pada regulasi yang mengatur standar layanan publik,” kata Maria Ulfah.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga berkomunikasi dengan pemilik atau pengelola pertashop dan SPBU.
Hal ini dilakukan guna melihat langsung pengambilan sampel BBM pertamax dan pertalite untuk uji laboratorium oleh Lemigas, serta pengisian bbm oleh truk tangki.
Maria Ulfah juga meyampaikan, bahwa memandang pentingnya pemantauan oleh Pertamina ke mitra-mitra SPBU dan Pertashop.
“Ini untuk memastikan adanya fungsi kontrol, mengingat SPBU dapat dianggap sebagai representasi pertamina,” jelasnya.
Menurutnya, Pertamina yang merupakan bagian dari BUMN, memiliki peran sentral dalam penyaluran (distribusi) BBM. Dimana dalam penyalurannya memiliki standarisasi mekanisme agar layanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas.
Pada peninjauan kali ini hadir juga Tim Pencegahan Maladministrasi serta Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel, Ferdi Kurniawan dan Analis kebijakan bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tarakan Retno Dwi Arini.
Beberapa poin yang menjadi catatan Ombudsman, sekaligus untuk perbaikan penyelenggaraan layanan pada sektor Migas khususnya distribusi BBM melalui SPBU yakni, pertama memastikan selalu adanya uji lab terhadap BBM yang dipasarkan.
Kedua, memastikan sarana prasarana yang andal, agar konumen yang merupakan pengguna layanan,
mendapatkan hak haknya secara proporsional baik dari sisi jumlah maupun mutu BBM
Ketiga, memastikan SDM yang berkompeten mulai dari level manajemen hingga operator
Keempat, memajang informasi kanal pengaduan yang mudah diakses, pada setiap SPBU dan Pertashop
Kelima, mengambil sikap tegas terhadap Oknum konsumen yang diindikasi sebagai pengetap. Dan memastikan setiap pengisian BBM ke konsumen dimulai dari angka “0”
Kemudian terakhir, mengedepankan sikap ramah layanan ke konsumen. (SB)
Discussion about this post