Sabtu, 14 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mega Korupsi di PLN, Proyek PLTU Kalbar Telan Kerugian Negara Triliunan

by Admin
03/11/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Mega Korupsi di PLN, Proyek PLTU Kalbar Telan Kerugian Negara Triliunan

SB, JAKARTA – Dugaan mega korupsi kembali terjadi Indonesia, kini kasus tersebut menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi ini.

Kasus korupsi PLN diduga berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Adapun kronologis dari kasus mega korupsi ini berawal pada tahun 2008. Dimana saat itu PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2X50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero). 

Lantas, lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

Kemudian, memasuki tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun (kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero). 

Akan tetapi PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Sejak itulah proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016. Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan dan negara mengalami kerugian sangat besar.

Selanjutnya, Kasus ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa.

Selain PLTU di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN. 

Namun demikian, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tukasnya.(SB)

Berita Lainnya

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

by Admin
06/13/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Tim Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Asriansyah menyebutkan, awal tahun...

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

by Admin
06/13/2025
0

SB, TARAKAN - Warga yang melintas di Jalan Mulawarman, tak jauh dari Jalan Hasanuddin II, RT 26, Kelurahan Karang Anyar...

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

by Admin
06/13/2025
0

SB, TARAKAN - Maraknya barang ilegal asal Malaysia yang beredar di sejumlah pasar di Tarakan, yang umumnya dijadikan bahan konsumsi...

Tangkap 100 Karung Beras dari Malaysia, Laporan Kasat Polairud dengan Rilis Polres Tarakan Kenapa Berbeda?

Soal Barang Malaysia Mudah Lolos Masuk ke Tarakan, Bea Cukai : Kita Belum Bisa Menjawab Itu

by Admin
06/12/2025
0

SB, TARAKAN - Masuknya barang-barang asal Malaysia, yang umumnya bahan makanan dan minuman menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini. Ditambah...

Bawa 26 Bukti Kuat di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sabiri Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Bawa 26 Bukti Kuat di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sabiri Yakin Kliennya Tidak Bersalah

by Admin
06/12/2025
0

SB, TARAKAN — Babak baru sidang praperadilan atas dugaan kasus illegal fishing atau illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing yang menyeret...

Tangkap 100 Karung Beras dari Malaysia, Laporan Kasat Polairud dengan Rilis Polres Tarakan Kenapa Berbeda?

Tangkap 100 Karung Beras dari Malaysia, Laporan Kasat Polairud dengan Rilis Polres Tarakan Kenapa Berbeda?

by Admin
06/11/2025
0

SB, TARAKAN - Sebanyak 100 karung beras yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia diamankan petugas patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang...

Next Post
CPNS dan PPPK Harus Bersabar, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan Soal Penundaan TMT

CPNS dan PPPK Harus Bersabar, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan Soal Penundaan TMT

Balap Lari di Bulan Ramadhan Terindikasi Judi? Begini Penjelasan Polisi

Balap Lari di Bulan Ramadhan Terindikasi Judi? Begini Penjelasan Polisi

Losmen dan Penginapan Jadi Sasaran Patroli Satpol PP Selama Ramadhan

Losmen dan Penginapan Jadi Sasaran Patroli Satpol PP Selama Ramadhan

Discussion about this post

Terlaris

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

06/13/2025
Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

06/13/2025
Hadapi Tantangan Efisiensi, BPJN Kaltara Hanya Bisa Lakukan Pemeliharaan Rutin

Hadapi Tantangan Efisiensi, BPJN Kaltara Hanya Bisa Lakukan Pemeliharaan Rutin

06/13/2025
Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

06/13/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com