Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

by Admin
06/28/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

Dasih Tjipto Nugroho

SB, TARAKAN – Persoalan pelik yang kerap dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini sejak lama menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, aturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini tak melulu memuaskan masyarakat. Di Kota Tarakan sendiri, persoalan kepemilikan tanah sering larut dan penyelesaiannya cukup pelik yang sering berakhir konflik.

Contohnya saja soal kabar pencabutan puluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabar ini tentu saja tak dipadang remeh oleh masyarakat. Pasalnya, lahan yang masuk dalam daftar PTSL itu sudah lama memanfaatkan dan bermukim di lahan tersebut. Hal ini langsung ditanggapi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Yang menjadi tolak ukur pencabutan PTSL itu, adanya sertifikat yang lebih dulu terbit di lokasi itu. Tapi, kalau terkait dengan mana yang lebih dulu terbitkan sertifikat, itu yang kita akui,” ungkapnya.

Dijelaskan Dasih, persoalan lainnya adalah banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat lama yang belum didaftarkan secara digital. Untuk itu, Dasih berharap agar masyarakat yang sertifikatnya belum didata secara digital agar segera melapor ke Kantor BPN Kota Tarakan.

“Dan waktu itu pemetaannya masih belum ter-digitalisasi semua. Jadi sampai sekarang pun ada beberapa ribu yang belum ter-plotting karena mereka tidak lapor. Jadi, seperti Pak Menteri bilang, sertifikat yang diterbitkan di bawah 97, nah sebaiknya melapor ke kita untuk kita plotting dan sekaligus kita alih-mediakan supaya letaknya tepat, luasnya itu pasti, gitu loh,” imbuhnya.

Dari pantauan media ini, banyak masyarakat yang memang abai terhadap legalitas yang satu ini. Mereka asyik menggarap lahan, namun menunda pekerjaan paling penting dari hanya sekadar menggarap lahan, yakni mengurus legalitas lahan, seperti sertifikat.

Belum lagi, beberapa tahun lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Salah satu bunyinya adalah, ‘Apabila tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar itu berupa tanah dengan hak atas tanah atau kewenangan administratif dan merupakan seluruh wilayah, maka peruntukan tanah terlantar juga meliputi: Penghapusan hak atas tanah atau hak administratif. Pemutusan hubungan hukum; pengukuhan sebagai tanah negara, tanah terlantar yang sebelumnya dikelola langsung oleh negara.

Olehnya, kata Dashi, bila ada tanah yang sudah lama digarap namun belum bersertifikat lantas bermasalah di kemudian hari, maka jalan satu-satunya adalah mengadukan hal itu aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana tanah yang memiliki kelengkapan administrasi yang valid secara hukum. Dala hal ini, BPN, kata Dashi, hanya bertanggungjawab memperlihatkan siapa pemilik lahan tersebut berdasarkan sertifikat.

“Ada juga masyakarat yang sudah 10 tahun (menggarap lahan), sudah tersertifikat kan di tanah (atas nama orang lain) itu, dia baru nge-klaim, “Itu tanah saya, itu”. Seperti itu sudah bukan ke kita pengaduannya. Itu sebenarnya langsung ke pengadilan saja, supaya diketahui atau dipastikan surat mana yang lebih di mata hukum itu diakui,” tekannya.

Begitu juga dengan masyarakat yang sudah menancapkan patok di salah satu lahan yang akan digarap. Tidak hanya memperhatikan surat-suratnya, tapi juga harus memastikan patok lahannya tak luput dari perhatian. Bila terjadi perusakan patok, tidak ada jalan lain selain melaporkan peristiwa pemasangan patok tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan jalan keluar.

“Merusak batas tanah itu termasuk pidana. Ada hukumnya itu. Tapi yang punya sendiri batasnya harus menjaga juga, jangan terus diem saja,” tutupnya. (sdq)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com