Rabu, 21 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

by Admin
06/28/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

Dasih Tjipto Nugroho

SB, TARAKAN – Persoalan pelik yang kerap dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini sejak lama menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, aturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini tak melulu memuaskan masyarakat. Di Kota Tarakan sendiri, persoalan kepemilikan tanah sering larut dan penyelesaiannya cukup pelik yang sering berakhir konflik.

Contohnya saja soal kabar pencabutan puluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabar ini tentu saja tak dipadang remeh oleh masyarakat. Pasalnya, lahan yang masuk dalam daftar PTSL itu sudah lama memanfaatkan dan bermukim di lahan tersebut. Hal ini langsung ditanggapi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho.

Baca Juga

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

“Yang menjadi tolak ukur pencabutan PTSL itu, adanya sertifikat yang lebih dulu terbit di lokasi itu. Tapi, kalau terkait dengan mana yang lebih dulu terbitkan sertifikat, itu yang kita akui,” ungkapnya.

Dijelaskan Dasih, persoalan lainnya adalah banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat lama yang belum didaftarkan secara digital. Untuk itu, Dasih berharap agar masyarakat yang sertifikatnya belum didata secara digital agar segera melapor ke Kantor BPN Kota Tarakan.

“Dan waktu itu pemetaannya masih belum ter-digitalisasi semua. Jadi sampai sekarang pun ada beberapa ribu yang belum ter-plotting karena mereka tidak lapor. Jadi, seperti Pak Menteri bilang, sertifikat yang diterbitkan di bawah 97, nah sebaiknya melapor ke kita untuk kita plotting dan sekaligus kita alih-mediakan supaya letaknya tepat, luasnya itu pasti, gitu loh,” imbuhnya.

Dari pantauan media ini, banyak masyarakat yang memang abai terhadap legalitas yang satu ini. Mereka asyik menggarap lahan, namun menunda pekerjaan paling penting dari hanya sekadar menggarap lahan, yakni mengurus legalitas lahan, seperti sertifikat.

Belum lagi, beberapa tahun lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Salah satu bunyinya adalah, ‘Apabila tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar itu berupa tanah dengan hak atas tanah atau kewenangan administratif dan merupakan seluruh wilayah, maka peruntukan tanah terlantar juga meliputi: Penghapusan hak atas tanah atau hak administratif. Pemutusan hubungan hukum; pengukuhan sebagai tanah negara, tanah terlantar yang sebelumnya dikelola langsung oleh negara.

Olehnya, kata Dashi, bila ada tanah yang sudah lama digarap namun belum bersertifikat lantas bermasalah di kemudian hari, maka jalan satu-satunya adalah mengadukan hal itu aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana tanah yang memiliki kelengkapan administrasi yang valid secara hukum. Dala hal ini, BPN, kata Dashi, hanya bertanggungjawab memperlihatkan siapa pemilik lahan tersebut berdasarkan sertifikat.

“Ada juga masyakarat yang sudah 10 tahun (menggarap lahan), sudah tersertifikat kan di tanah (atas nama orang lain) itu, dia baru nge-klaim, “Itu tanah saya, itu”. Seperti itu sudah bukan ke kita pengaduannya. Itu sebenarnya langsung ke pengadilan saja, supaya diketahui atau dipastikan surat mana yang lebih di mata hukum itu diakui,” tekannya.

Begitu juga dengan masyarakat yang sudah menancapkan patok di salah satu lahan yang akan digarap. Tidak hanya memperhatikan surat-suratnya, tapi juga harus memastikan patok lahannya tak luput dari perhatian. Bila terjadi perusakan patok, tidak ada jalan lain selain melaporkan peristiwa pemasangan patok tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan jalan keluar.

“Merusak batas tanah itu termasuk pidana. Ada hukumnya itu. Tapi yang punya sendiri batasnya harus menjaga juga, jangan terus diem saja,” tutupnya. (sdq)

Berita Lainnya

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN – Akses menuju kawasan pendidikan di Pantai Amal menjadi salah satu manfaat yang dinantikan warga Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan...

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN,  – Pembukaan akses jalan di kawasan Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, menjadi salah satu sasaran pembangunan dalam...

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan terus berkomitmen menjaga kualitas demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi. Sepanjang...

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

by Redaksi
10/20/2026
0

Tanjung Selor, 20 Oktober 2026 — Upaya rehabilitasi mangrove dan keberlanjutan ekosistem pesisir membutuhkan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak....

Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim Tarakan, Bangun Rumah Layak Huni untuk Cristina

Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim Tarakan, Bangun Rumah Layak Huni untuk Cristina

by Redaksi
10/19/2026
0

TARAKAN,  – Pembangunan rumah Cristina Bueharin (45), warga RT 20 Kota Tarakan, menjadi salah satu potret kebersamaan dalam program TNI...

Hari Ketujuh TMMD Ke-130, Satgas Kodim Tarakan Kebut Pembukaan Jalan Tanjung Batu

Hari Ketujuh TMMD Ke-130, Satgas Kodim Tarakan Kebut Pembukaan Jalan Tanjung Batu

by Redaksi
10/19/2026
0

TARAKAN, – Pengerjaan pembukaan jalan di kawasan Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, terus berlanjut pada hari ketujuh pelaksanaan...

Next Post
Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Discussion about this post

Terlaris

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

10/20/2026
Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

10/20/2026
Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

10/20/2026
M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

10/20/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com