Kamis, 16 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

by Admin
06/28/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

Dasih Tjipto Nugroho

SB, TARAKAN – Persoalan pelik yang kerap dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini sejak lama menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, aturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini tak melulu memuaskan masyarakat. Di Kota Tarakan sendiri, persoalan kepemilikan tanah sering larut dan penyelesaiannya cukup pelik yang sering berakhir konflik.

Contohnya saja soal kabar pencabutan puluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabar ini tentu saja tak dipadang remeh oleh masyarakat. Pasalnya, lahan yang masuk dalam daftar PTSL itu sudah lama memanfaatkan dan bermukim di lahan tersebut. Hal ini langsung ditanggapi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho.

Baca Juga

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

“Yang menjadi tolak ukur pencabutan PTSL itu, adanya sertifikat yang lebih dulu terbit di lokasi itu. Tapi, kalau terkait dengan mana yang lebih dulu terbitkan sertifikat, itu yang kita akui,” ungkapnya.

Dijelaskan Dasih, persoalan lainnya adalah banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat lama yang belum didaftarkan secara digital. Untuk itu, Dasih berharap agar masyarakat yang sertifikatnya belum didata secara digital agar segera melapor ke Kantor BPN Kota Tarakan.

“Dan waktu itu pemetaannya masih belum ter-digitalisasi semua. Jadi sampai sekarang pun ada beberapa ribu yang belum ter-plotting karena mereka tidak lapor. Jadi, seperti Pak Menteri bilang, sertifikat yang diterbitkan di bawah 97, nah sebaiknya melapor ke kita untuk kita plotting dan sekaligus kita alih-mediakan supaya letaknya tepat, luasnya itu pasti, gitu loh,” imbuhnya.

Dari pantauan media ini, banyak masyarakat yang memang abai terhadap legalitas yang satu ini. Mereka asyik menggarap lahan, namun menunda pekerjaan paling penting dari hanya sekadar menggarap lahan, yakni mengurus legalitas lahan, seperti sertifikat.

Belum lagi, beberapa tahun lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Salah satu bunyinya adalah, ‘Apabila tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar itu berupa tanah dengan hak atas tanah atau kewenangan administratif dan merupakan seluruh wilayah, maka peruntukan tanah terlantar juga meliputi: Penghapusan hak atas tanah atau hak administratif. Pemutusan hubungan hukum; pengukuhan sebagai tanah negara, tanah terlantar yang sebelumnya dikelola langsung oleh negara.

Olehnya, kata Dashi, bila ada tanah yang sudah lama digarap namun belum bersertifikat lantas bermasalah di kemudian hari, maka jalan satu-satunya adalah mengadukan hal itu aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana tanah yang memiliki kelengkapan administrasi yang valid secara hukum. Dala hal ini, BPN, kata Dashi, hanya bertanggungjawab memperlihatkan siapa pemilik lahan tersebut berdasarkan sertifikat.

“Ada juga masyakarat yang sudah 10 tahun (menggarap lahan), sudah tersertifikat kan di tanah (atas nama orang lain) itu, dia baru nge-klaim, “Itu tanah saya, itu”. Seperti itu sudah bukan ke kita pengaduannya. Itu sebenarnya langsung ke pengadilan saja, supaya diketahui atau dipastikan surat mana yang lebih di mata hukum itu diakui,” tekannya.

Begitu juga dengan masyarakat yang sudah menancapkan patok di salah satu lahan yang akan digarap. Tidak hanya memperhatikan surat-suratnya, tapi juga harus memastikan patok lahannya tak luput dari perhatian. Bila terjadi perusakan patok, tidak ada jalan lain selain melaporkan peristiwa pemasangan patok tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan jalan keluar.

“Merusak batas tanah itu termasuk pidana. Ada hukumnya itu. Tapi yang punya sendiri batasnya harus menjaga juga, jangan terus diem saja,” tutupnya. (sdq)

Berita Lainnya

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

by Redaksi
07/15/2026
0

TARAKAN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0907/Tarakan turut ambil bagian dalam memeriahkan kegiatan nonton bareng (nobar) Semifinal Piala Dunia 2026...

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

by Redaksi
07/15/2026
0

Tarakan – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali mendukung pelaksanaan Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2026 dengan mengerahkan KRI...

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

by Redaksi
07/14/2026
0

Bulungan- 14 Juli 2026. PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) melaksanakan kegiatan operasional pembakaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)...

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten...

BI dan TNI AL Perkuat Layanan Rupiah di Wilayah 3T

BI dan TNI AL Perkuat Layanan Rupiah di Wilayah 3T

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Bank Indonesia (BI) bersama TNI Angkatan Laut kembali melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk menjangkau masyarakat di wilayah terdepan,...

BI Bawa Rp6 Miliar untuk Penukaran Uang di Wilayah 3T

BI Bawa Rp6 Miliar untuk Penukaran Uang di Wilayah 3T

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp6 miliar dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang dilepas dari Dermaga Lanal Tarakan...

Next Post
Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

07/15/2026
TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

07/15/2026
PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

07/14/2026
Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

07/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com