SB, NUNUKAN – Pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ternyata tak membuat pria berinisial MN (21) sadar. Usai bebas Agustus tahun lalu, kini dia kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap mencuri di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Minggu 6 Juli 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Nunukan, MN diketahui mencuri barang berharga seorang tamu hotel senilai Rp270 juta. Akibat ulahnya itu, MN kembali mencatatkan namanya sebagai tersangka dengan kasus hukum yang sama, yakni pencurian. Bahkan, MN terbilang lihai menjalankan aksinya.
“Pelaku menginap di Hotel Gita, pada saat tengah malam pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Awalnya, kata Sunarwan, pelaku memasuki gudang milik warga bernama Siti. Namun, di gudang ini, pelaku tak menemukan barang berharga. Tak putus asa, pelaku kemudian masuk ke kamar 503 tempat korban menginap.
“Pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan cara membuka kaca nako. Setelah masuk kamar, pelaku mengambil tas milik korban lalu membawa keluar, dan melarikan diri,” beber Sunarwan.
Korban yang merasa kehilangan barang berharga berupa uang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nunukan. Berdasarkan bukti dan petunjuk, polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.
“Berdasarkan penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku berada di KM Manta tujuan Tarakan. Saat digeledah ditemukan di tas pelaku perhiasan emas berbagai jenis,” ungkapnya.
Dalam kasus ini juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 kaca nako bening, 1 patahan kayu, 1 tas coklat, 2 gelang emas bulat, 1 gelang emas berantai,1 cincin emas, 1 kalung emas berantai, 1 kalung emas, 9 bros, 1 dompet kecil, uang Rp59 ribu, 1 cas HP, 1 tiket kapal laut, 1 kotak perhiasan, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana panjang hitam.
“Tersangka dikena Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post