SB, NUNUKAN – Kaget! Rasa ini sudah pasti dirasakan oleh korban pencurian bernama Diana (55). Pasalnya, tamu hotel Gita, Jalan Tien Suharto, Kelurahan Nunukan Timur itu baru tahu ternyata emas dan perhiasan yang dicuri pemuda berinisial MN (21) beberapa waktu lalu adalah palsu.
Hal ini baru terungkap saat Polres Nunukan menggelar rilis perkara pencurian yang dilakukan oleh MN di Hotel Gita. Bila emas dan perhiasan itu asli, kerugian Diana mencapai Rp270 juta. Setelah diuji di Pegadaian Nunukan, emas dan perhiasan yang diyakini Diana bernilai ratusan juta, ternyata imitasi, alias palsu.
“Ketika dipastikan keaslian emas yang dicuri di Pegadaian, ternyata itu imitasi atau palsu,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari kepada sejumlah media.
Bahkan, lanjut Andre, pemilik yang menjadi korban mengaku emas itu merupakan warisan orang tuanya. Namun, orang tuanya juga dipastikan tidak mengetahui jika emas itu palsu. Meski demikian, polisi yang menangani tindak kriminal ini, kata Sunarwan, akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Kami (Polisi) ini memproses sesuai laporan yang masuk. Swalnya laporan kerugian materi sebesar Rp270 juta. Setelah Pegadaian memastikan itu emas palsu, nilai kerugian hanya Rp2,7 juta,” imbuh Andre.
Sementara, pengakuan MN saat ditanya sejumlah media, uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab, sejak dari Tarakan Ia mengaku sudah kehabisan uang. “Rencana mau pakai pulang ke kampung,” akunya.
Sebelumnya diberitakan, MN (21) yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ternyata tak membuat pria berinisial MN (21) sadar. Usai bebas Agustus tahun lalu, kini dia kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap mencuri di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Minggu 6 Juli 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Nunukan, MN diketahui mencuri barang berharga seorang tamu hotel senilai Rp270 juta. Akibat ulahnya itu, MN kembali mencatatkan namanya sebagai tersangka dengan kasus hukum yang sama, yakni pencurian. Bahkan, MN terbilang lihai menjalankan aksinya

“Pelaku menginap di Hotel Gita, pada saat tengah malam pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Awalnya, kata Sunarwan, pelaku memasuki gudang milik warga bernama Siti. Namun, di gudang ini, pelaku tak menemukan barang berharga. Tak putus asa, pelaku kemudian masuk ke kamar 503 tempat korban menginap.
“Pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan cara membuka kaca nako. Setelah masuk kamar, pelaku mengambil tas milik korban lalu membawa keluar, dan melarikan diri,” beber Sunarwan.
Korban yang merasa kehilangan barang berharga berupa uang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nunukan. Berdasarkan bukti dan petunjuk, polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.
“Berdasarkan penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku berada di KM Manta tujuan Tarakan. Saat digeledah ditemukan di tas pelaku perhiasan emas berbagai jenis,” ungkapnya.
Dalam kasus ini juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 kaca nako bening, 1 patahan kayu, 1 tas coklat, 2 gelang emas bulat, 1 gelang emas berantai,1 cincin emas, 1 kalung emas berantai, 1 kalung emas, 9 bros, 1 dompet kecil, uang Rp59 ribu, 1 cas HP, 1 tiket kapal laut, 1 kotak perhiasan, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana panjang hitam. (dln)
Discussion about this post