SB, TARAKAN – Kasus pembobolan ruang barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Meski sempat muncul isu penukaran sabu dengan tawas, hasil uji laboratorium memastikan 12 kilogram sabu masih utuh dan mengandung metamfetamin.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyatakan bahwa berkas kasus pencurian dan pengrusakan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk tahap satu.
“Untuk kasus pengrusakan dan pencurian BB sudah kita kirim berkas ke jaksa sebagai tahap 1. Saat ini sedang diteliti jaksa. Barang bukti narkoba 12 kg masih utuh dan tersimpan di ruang barang bukti,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/7/2025).
Yudhistira menegaskan bahwa isu 12 kilogram sabu yang diganti tawas tidak benar. Hasil pemeriksaan Labfor Surabaya membuktikan seluruh barang bukti masih mengandung zat aktif sabu.
“Jadi bukan hilang. Bayangkan seperti pencuri yang masuk rumah untuk mencuri motor, tapi motornya mogok, jadi tidak jadi diambil. Meski begitu, tindakan masuk dan merusak tetap merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dua oknum polisi berinisial AA dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sempat mengambil sekitar 7 gram sabu untuk dicicipi dan dibakar sebagai bagian dari pengujian barang bukti.
“Tujuan tersangka adalah untuk ngetes BB narkoba tersebut,” ungkap Yudhistira.
Ia menambahkan, rencana penukaran sabu dengan tawas belum sempat dilakukan. Tawas yang diduga disiapkan untuk mengganti sabu bahkan masih utuh ditemukan di lokasi kejadian.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat, serta Pasal 112 terkait kepemilikan narkotika, meski hanya dalam jumlah kecil dan waktu singkat.
Diberitakan sebelumnya, pada 6 Juni 2025, Polda Kaltara menerima laporan adanya kerusakan di ruang penyimpanan barang bukti Direktorat Tahti. Penyelidikan mengungkap bahwa pelakunya adalah dua anggota polisi yang bertugas di direktorat tersebut. Keduanya kini ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Dari total 12 kg sabu yang dikemas dalam 12 bungkus, hanya 7 gram yang berkurang, dan diduga kuat digunakan sebagai sampel uji coba oleh para pelaku.
Polda Kaltara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kami terus koordinasi dengan jaksa untuk memastikan tindak pidana ini ditangani dengan tepat,” tutup Yudhistira. (rz)
Discussion about this post