SB, TARAKAN – Ketimpangan serapan tenaga kerja lokal di daerah sendiri jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Sebagai langkah korektif, lembaga legislatif ini tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Kerja Lokal yang ditargetkan rampung dan mulai dibahas pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa kehadiran raperda ini sangat krusial untuk menciptakan keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat Tarakan, khususnya mereka yang selama ini terpinggirkan dalam kompetisi lapangan kerja.
“Setidaknya 60 persen dari tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tarakan harus berasal dari tenaga lokal. Kita tidak ingin masyarakat kita hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Adyansa saat ditemui media pada Kamis (24/07/2025).
Ia mengungkapkan, raperda ini akan mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari jaminan hak tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, hingga peran pemerintah daerah dalam menciptakan tenaga kerja yang unggul dan kompeten.
“Kita tidak bisa hanya menuntut serapan tanpa meningkatkan kemampuan. Maka, raperda ini juga menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing dan keahlian tenaga kerja kita,” jelasnya.
Penyusunan draf raperda ini, lanjut Adyansa, tidak dilakukan sepihak. DPRD Tarakan secara aktif menghimpun masukan dari berbagai elemen, seperti masyarakat, akademisi, perusahaan, hingga kelompok buruh, demi memastikan regulasi yang inklusif dan tepat sasaran.
“Yang kami temukan di lapangan, tenaga kerja lokal masih menghadapi banyak tantangan. Karena itu, kami minta pandangan dari semua pihak agar regulasi ini bisa menjawab kebutuhan nyata,” ujarnya.
Lebih dari sekadar regulasi teknis, raperda ini diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang memperjelas posisi pemerintah daerah sebagai pelindung sekaligus fasilitator bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
“Kami ingin perda ini nantinya menjadi jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja lokal. Memberi kepastian, keadilan, dan keberpihakan yang selama ini masih minim,” pungkas Adyansa.
Discussion about this post