SB, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat maraton sejak Selasa, 22 Juli 2025. Rapat intensif ini difokuskan pada sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Kaltara dengan RTRW lima kabupaten/kota di Kaltara.
Sekretaris Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir SPi MM menjelaskan, rapat melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU-Perkim) Provinsi Kaltara, serta perwakilan PU-Perkim dan tim penyusun RTRW dari seluruh kabupaten/kota.
“Tujuan utama sinkronisasi ini adalah menghindari tumpang tindih dan memastikan pembangunan yang harmonis antara provinsi dan daerah,” kata Nasir kepada media ini.
Pansus membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan perubahan kawasan, khususnya terkait kawasan pemukiman, kebun rakyat, dan perkebunan kelompok tani yang saat ini masih tergolong dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung.
“Usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan dan diperjuangkan dalam rapat lintas sektoral di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
Perda RTRW ditegaskan sebagai dasar hukum pembangunan dan perencanaan wilayah yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara. Ketidaksinambungan RTRW dapat menyebabkan penyimpangan arah pembangunan jangka panjang.
Tahap selanjutnya, Pansus akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk sinkronisasi lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltara dalam memastikan terwujudnya pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Kaltara.
“RTRW adalah fondasi arah pembangunan jangka panjang. Jika tidak sinkron, maka program pembangunan pun bisa salah arah,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post