SB, NUNUKAN – Aksi pencurian yang menyasar pabrik aspal panas di Jalan Tanjung Batu RT. 018, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tiga orang tersangka ditangkap saat sedang membongkar barang curian, hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 11.000.000.
Peristiwa tersebut diketahui pertama kali pada Selasa pagi, 29 Juli 2025. Penjaga pabrik yang sehari sebelumnya mengecek kondisi sekitar pukul 22.00 WITA mendapati gudang dalam keadaan aman sebelum meninggalkan lokasi. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, ia menemukan gudang penyimpanan telah dibobol.
Dari lokasi kejadian, tiga barang berharga dilaporkan hilang. Yakni, tiga unit accu/aki genset besar 150 watt berwarna putih-biru, satu unit bor besi merk HITACHI warna abu-abu, dan satu unit dinamo pompa solar merk DELTA warna abu-abu.
Beruntung, kerja cepat aparat membuahkan hasil. Tim Patroli Samapta Polres Nunukan berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial AC, AR, dan AM, pada Selasa dini hari pukul 04.00 WITA.
“Ketiganya ditemukan sedang membongkar accu yang diduga hasil curian,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Dalam pemeriksaan, lanjut Ipda Sunarwan, dua dari tiga tersangka, yakni AC dan AR, mengakui telah melakukan pencurian di pabrik aspal tersebut. Mereka mengaku masuk ke area pabrik dengan cara memanjat dan merusak pagar gudang. Selanjutnya, mereka menggunakan kunci inggris untuk membuka pintu sebelum membawa barang-barang curian menggunakan sepeda motor.
“Motif pencurian adalah untuk mendapatkan uang,” bebernya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (dln)
Discussion about this post