Jumat, 17 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Amnesti Presiden Prabowo, Satu Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

by Admin
08/03/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Amnesti Presiden Prabowo, Satu Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

BEBAS : Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial H resmi dinyatakan bebas. Ia menjadi salah satu penerima Amnesti Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana.

SB, TARAKAN – Sebuah momen haru terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Sabtu (2/8/2025). Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial H resmi dinyatakan bebas setelah menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025.

Kebebasan ini merupakan buah dari kebijakan pengampunan hukum yang diberikan kepada narapidana tertentu, khususnya mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba murni, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Narapidana jenis ini seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Baca Juga

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, tetapi juga menjadi bagian dari solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Kami berharap bahwa amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik,” ujar Jupri.

Jupri juga menambahkan bahwa dari 1.178 narapidana di Indonesia yang menerima Amnesti Presiden hari itu, satu orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan,” jelasnya.

WBP berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan tersebut langsung sujud syukur sesaat setelah menerima surat keputusan amnesti secara simbolis. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sangat bersyukur, ini anugerah Tuhan. Terima kasih kepada Presiden yang telah memberi saya kesempatan kedua,” ungkap H penuh haru.

Proses pemberian amnesti ini tidak serta-merta. Ia melewati serangkaian tahapan mulai dari kajian hukum, uji publik, hingga pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Amnesti yang diberikan hari ini menjadi simbol harapan baru bagi para narapidana yang ingin berubah dan kembali ke tengah masyarakat dengan niat baik. Pemerintah melalui program ini menegaskan komitmen terhadap pendekatan yang lebih humanis dan reintegratif dalam sistem pemasyarakatan nasional.  (red)

Tags: Lapas Tarakan

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

by Redaksi
04/16/2026
0

Tarakan — Serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh melakukan silaturahmi ke DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan rencana kegiatan peringatan...

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard...

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)...

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN - Temuan jenazah pria inisial IS yang ditemukan meninggal dengan kondisi bersimbah darah telah dirilis oleh Kepolisian Resort Tarakan....

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan merilis rekapitulasi penindakan selama Triwulan I tahun 2026. Tercatat sebanyak 18 Surat Bukti...

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 796,61 gram di Aula Paten, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan dilakukan di hadapan...

Next Post
Bukan Cuma Lomba! Peringatan HAN di Sebatik Bongkar Isu Penting soal Masa Depan Anak

Bukan Cuma Lomba! Peringatan HAN di Sebatik Bongkar Isu Penting soal Masa Depan Anak

Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

04/16/2026
Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

04/16/2026
Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

04/16/2026
Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

04/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com