SB, TANJUNG SELOR – Kasus pembobolan dan pengrusakan kantor Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Selasa (12/8/2025) dini hari, menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bulungan. Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, mendesak kepolisian mengusut tuntas kejadian yang diduga mengandung unsur intimidasi terhadap kerja jurnalistik tersebut.
Informasi yang diterima Fathu berasal dari laporan pihak Koran Kaltara. Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang tak dikenal masuk ke area kantor pada pukul 02.56 WITA dan keluar pada pukul 03.14 WITA. Aksi itu merusak mesin cetak dan CCTV di ruang percetakan.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ujar Fathu Rizqil Mufid.
Fathu menegaskan, pengusutan kasus ini penting untuk mencegah adanya indikasi intimidasi terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan Koran Kaltara. Ia menambahkan, tidak ada barang yang hilang atau dicuri dalam kejadian tersebut.
“Kenapa penting untuk diusut? Karena Koran Kaltara adalah media yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai kejadian ini adalah upaya intimidasi produk berita. Kalau sampai seperti itu (intimidasi), maka pelaku terlebih aktor dibaliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana melakukan pengrusakan, juga melanggar undang-undang pers,” tegasnya.
Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, mengaku sudah melaporkan insiden ini ke Polres Bulungan dan mendesak kepolisian bersungguh-sungguh mengungkap pelaku, termasuk pihak yang diduga berada di balik intimidasi tersebut.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” jelas Agus.
Agus menilai, aksi teror dan intimidasi seperti ini tidak hanya mengancam rasa aman, tetapi juga menghambat peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ketua PWI Nunukan, Taslee, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap pelaku dan mengungkap motif perusakan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap pelaku. Peristiwa ini kami khawatirkan terindikasi bagian dari upaya intervensi atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Kaltara,” ungkap Taslee.
Segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. (dln)
Discussion about this post