SB , NUNUKAN – Isu mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pergantian kepala daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi apapun dari Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, selaku pejabat pembina kepegawaian, termasuk dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sampai saat ini, saya belum menerima instruksi dan informasi dari tim Baperjakat,” ujar H. Sura’i saat ditemui sebelum rapat paripurna DPRD Nunukan mengenai Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025, Rabu (27/8/2025).
H. Sura’i menjelaskan bahwa sebelum dilakukan mutasi, terdapat proses pendataan yang harus dilalui. Usulan ASN yang akan ditempatkan harus mendapatkan persetujuan dari Baperjakat, kemudian diinput ke dalam aplikasi data e-mutasi atau I-Mut (Integrated Mutasi) yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Belum ada nama yang disampaikan dari hasil rapat tim penilai kinerja ASN untuk diinput ke aplikasi I-Mut dan diteliti oleh BKN. Hal ini untuk menentukan siapa saja ASN yang memenuhi syarat untuk ditempatkan pada jabatan yang diusulkan,” tambahnya.
Aplikasi I-Mut, menurut H. Sura’i, adalah sistem digital terintegrasi yang berfungsi untuk mengawasi dan mengendalikan proses mutasi ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Jika melihat aturan, enam bulan setelah menjabat, bupati memang sudah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi. Namun, hingga kini, belum ada instruksi yang saya terima,” pungkasnya.
Dengan demikian, isu mutasi ASN di lingkungan Pemkab Nunukan masih menjadi tanda tanya, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Nunukan dan tim Baperjakat. (dln)
Discussion about this post