Angota DPRD Nunukan Ryan Antoni
SB, NUNUKAN – Polemik mengenai nasib tenaga honorer di Kabupaten Nunukan memasuki babak baru. Meskipun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan telah menyampaikan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan.
Di tengah ketidakpastian ini, secercah harapan muncul melalui regulasi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer dan memperjelas status serta mekanisme penggajian yang disesuaikan dengan anggaran daerah ini cukup memberikan angin segar bagi honorer ternyata ternyata implementasinya membutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan pusat.
Menyadari urgensi permasalahan ini, anggota DPRD Nunukan Ryan Antoni berinisiatif untuk mengambil langkah proaktif. Sebagai perwakilan dari DPRD Nunukan berencana untuk meminta Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan mencakup urusan administrasi, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hukum, kependudukan, keamanan, serta hubungan dan organisasi masyarakat untuk segera menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, terutama Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Tujuannya adalah untuk membahas secara komprehensif persoalan ini dan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Ryan berharap agar pemerintah kabupaten dan DPRD dapat bersama-sama melakukan audiensi (hearing) dengan BKN atau Kementerian PAN-RB. Langkah ini dianggap penting untuk memperjuangkan nasib sekitar 500 hingga 600 tenaga honorer yang terancam dirumahkan pada bulan Desember mendatang.
“Jika sejumlah 500 lebih, hampir 600 ini, sesuai informasi dari Kepala Dinas BKPSDM, kemudian tidak bisa kita akomodir masuk dalam database, maka besar kemungkinan mereka akan dirumahkan di bulan Desember,” ujar Ryan menggambarkan betapa gentingnya situasi yang ada.
Terpisah, Sekretaris Komisi 1 DPRD Nunukam Muhammad Mansur mendukung apa yang menjadi keinginan koleganya dalam hal memperjuangkan nasib ratusan honorer yang terancam dirumahkan Desember 2025 mendatang. Sebab, persoalan ini memang butuh kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan baru lagi. “Kita di komisi 1, yang membidangi persoalan ini akan mengagendakan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya kepada media saat ditemui.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang berpotensi terdampak penghapusan yakni, tidak mengikuti seleksi ASN 2024, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi ASN 2024, tidak lulus tahap seleksi PPPK 1 dan 2, baru diangkat sebagai honorer setelah Februari 2023.
Terkait penghapusan honor, dalam SE Kemenpan-RB bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan status seluruh tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.
Namun, aturan ini tetap mengamanatkan bahwa proses penghapusan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak langsung memberhentikan secara massal tanpa solusi alternatif. (dln)
Discussion about this post