SB TARAKAN — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) melalui Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) sukses menyelenggarakan Dialog Publik yang berfokus pada pembahasan isu krusial mengenai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang menarik perhatian mahasiswa dan akademisi hukum ini dengan tema “Keadilan Progresif atau Alat Represif Baru?”
Dialog publik ini bertujuan untuk mengupas tuntas dan mengkritisi setiap poin dalam rancangan revisi KUHAP yang saat ini sedang bergulir di ranah legislatif. BEM UBT menyoroti bahwa pembaruan hukum acara pidana seyogianya menjamin hadirnya keadilan yang lebih progresif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat sistem peradilan pidana yang terpadu, bukan malah sebaliknya menjadi instrumen hukum yang berpotensi menjadi alat represif baru.
Ndaru Teguh Prakoso Ketua BEM UBT menyampaikan bahwa kegiatan dialog ini merupakan bentuk penyadaran dan wadah akademis yang dilakukan mahasiswa yang ada di Universitas Borneo Tarakan.”
Antusiasme mahasiswa UBT juga terbilang cukup tinggi. Diskusi yang digelar di Ruang Peradilan Fakultas Hukum UBT dihadiri ratusan mahasiswa dari latar belakang fakultas dan jurusan yang berbeda beda
Lebih lanjut, Ndaru menegaskan bahwa forum diskusi ini bukan hanya sekedar ruang dialog semata melainkan pihak BEM UBT akan menyiapkan output yang kongkret berupa rekomdasi resmi yang nantinya akan diserahkan dalam rangka perbaikan KUHP.
“Bentuk lain yang kami hadirkan dari diskusi publik ini adalah sebuah rekomendasi untuk perbaikan RKUHAP itu sendiri. Artinya BEM UBT akan hadir terus mengawal RKUHP ini” tutup ndaru. (Red)
Discussion about this post