SB, NUNUKAN – Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Satreskrim Polres Nunukan. Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, kasus ini bermula saat Oktavianus (31), Branch Manager Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan, mendapati gudang tempatnya bekerja di Jl. Patimura, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, dibobol maling, Rabu (12/11/2025).
“Korban mendapati 48 botol oli merk MPX 2 0,8 Liter raib dari gudang. Setelah diperiksa, ternyata jendela nako gudang telah dirusak,” ujar Ipda Sunarwan kepada media.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.834.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke depan dealer NSS. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang terduga pelaku masuk ke dealer pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 03.15 Wita.
“Dari hasil profiling, salah satu terduga pelaku bernama M. Kami kemudian mencari keberadaan M dan D,” jelas Ipda Sunarwan.
Pelaku M (44) berhasil diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sementara pelaku D (35) diamankan di Jalan Pattimura, Nunukan Timur. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. 37 botol oli motor merk MPX 2.0.8 liter, 2 buah kardus oli motor, 2 lembar baju kaos warna hitam, 1 Lembar celana pendek warna Navy, 1 buah Masker warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 2 lembar kaca nako warna hitam dan 1 buah sepeda motor.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Tien Soeharto yang merupakan tempat penyimpanan hasil curian,” ungkap Ipda Sunarwan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (dln)











Discussion about this post