Tarakan – Pemerintah Kecamatan Tarakan Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan relokasi pedagang sesuai kesepakatan awal pada 7 Februari, namun pelaksanaannya masih menunggu arahan lanjutan dari Wali Kota Tarakan. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten, usai pertemuan dengan DPRD.
Camat Tarakan Timur menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama kelurahan dan BKO sebelumnya telah menyepakati tanggal relokasi dan telah menyampaikan rencana tersebut kepada para pedagang. Secara prinsip, para pedagang disebut telah memahami rencana relokasi tersebut.
“Sebetulnya pedagang sudah memahami dan siap direlokasi. Namun saat kami panggil, mereka menyampaikan keinginan untuk menghadap DPRD terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang belum bersedia berpindah sebelum pemerintah benar-benar menyiapkan lokasi relokasi. Sementara itu, kewenangan kecamatan sangat terbatas.
“Kewenangan kami hanya tiga, yaitu mengawasi, mengkoordinasikan, dan menghimbau. Untuk eksekusi bukan di kecamatan,” tegas Boby.
Menurutnya, lokasi sementara relokasi tetap berada di area yang sama karena lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan dan telah dikuasai secara fisik oleh pemerintah. Area tersebut sebelumnya juga telah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendukung penataan.
“Lokasinya tetap di sini sementara waktu. Ini milik Pemkot dan sudah dibersihkan agar pedagang bisa berpindah dan tertata,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membangun fasilitas permanen di lokasi tersebut. Pembangunan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab perangkat daerah lainnya.
Terkait lokasi permanen, Boby menyebutkan bahwa rencana ke depan adalah memindahkan pedagang ke pasar rakyat di kawasan Kampung Empat, setelah pembangunan jembatan selesai.
“Sambil menunggu jembatan selesai, pedagang ditempatkan sementara di sini. Nanti lokasi permanennya di pasar rakyat Kampung Empat,” katanya.
Boby juga menanggapi pertanyaan terkait kelanjutan kebijakan relokasi pasca pertemuan dengan DPRD. Menurutnya, pihak kecamatan akan kembali meminta arahan dari Wali Kota.
“Kalau arahan Pak Wali tetap tanggal 7 Februari, maka kami siap melaksanakan. Namun kami juga menunggu hasil komunikasi pimpinan dengan DPRD,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan pedagang dan telah menyiapkan opsi penataan di area depan sebagai pasar buah, yang dinilai tetap memiliki potensi keramaian.
“Insya Allah tetap ramai, karena hanya bergeser sedikit saja dari lokasi sebelumnya,” pungkas Camat Tarakan Timur.(*)











Discussion about this post