Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan dalam perkara nomor 1/Praperadilan/2026/PN Nunukan, Selasa (14/4/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh LBH PERMATA KEADILAN selaku pemohon dari tersangka Pangeran Ismail Bin Pangeran Batumpuk dan Hasan Basri Bin Pangeran Batumpuk.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjelaskan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Hakim, kata dia, hanya memutus pada aspek formil permohonan.
“Permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, hakim belum mempertimbangkan pokok perkara karena terdapat eksepsi dari pihak termohon yang dikabulkan,” ujarnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, sidang praperadilan resmi ditutup. Adapun langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon, Seleicus Nicator Montonglayuk Dan tim menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sebenarnya sangat kecewa dengan keputusan ini karena menurut kami hakim tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Namun demikian, kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya lanjutan terkait pokok gugatan yang diajukan.
“Jika memang putusan praperadilan ini menyentuh pokok gugatan kami, maka kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum ke depan,”bebernya.
“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap potensi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. Dalam putusan praperadilan ini, pihak yang paling dirugikan adalah pemohon, khususnya terkait penetapan status tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, penetapan tersebut dinyatakan sah secara hukum. Padahal, dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa proses penyidikan tidak sepenuhnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Atas putusan ini, kami selaku kuasa hukum akan terus berupaya melakukan pembelaan pada pokok perkara.”Pungkasnya.(*)











Discussion about this post