Kamis, 16 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

by Redaksi
04/16/2026
in Tarakan
A A
Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan dalam perkara nomor 1/Praperadilan/2026/PN Nunukan, Selasa (14/4/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh LBH PERMATA KEADILAN selaku  pemohon dari tersangka Pangeran Ismail Bin Pangeran Batumpuk dan Hasan Basri Bin Pangeran Batumpuk.

Baca Juga

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjelaskan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Hakim, kata dia, hanya memutus pada aspek formil permohonan.

“Permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, hakim belum mempertimbangkan pokok perkara karena terdapat eksepsi dari pihak termohon yang dikabulkan,” ujarnya.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, sidang praperadilan resmi ditutup. Adapun langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon, Seleicus Nicator Montonglayuk Dan tim menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami sebenarnya sangat kecewa dengan keputusan ini karena menurut kami hakim tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Namun demikian, kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya lanjutan terkait pokok gugatan yang diajukan.

“Jika memang putusan praperadilan ini menyentuh pokok gugatan kami, maka kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum ke depan,”bebernya.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap potensi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. Dalam putusan praperadilan ini, pihak yang paling dirugikan adalah pemohon, khususnya terkait penetapan status tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, penetapan tersebut dinyatakan sah secara hukum. Padahal, dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa proses penyidikan tidak sepenuhnya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Atas putusan ini, kami selaku kuasa hukum akan terus berupaya melakukan pembelaan pada pokok perkara.”Pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard...

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN - Temuan jenazah pria inisial IS yang ditemukan meninggal dengan kondisi bersimbah darah telah dirilis oleh Kepolisian Resort Tarakan....

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan merilis rekapitulasi penindakan selama Triwulan I tahun 2026. Tercatat sebanyak 18 Surat Bukti...

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 796,61 gram di Aula Paten, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan dilakukan di hadapan...

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tarakan, Potensi Penerimaan Capai Rp194 Juta

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tarakan, Potensi Penerimaan Capai Rp194 Juta

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus digencarkan UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan melalui kegiatan Pemeriksaan...

Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Komoditas Ilegal, Cegah Penyebaran Penyakit dari Luar Negeri

Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Komoditas Ilegal, Cegah Penyebaran Penyakit dari Luar Negeri

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di kawasan...

Next Post
Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Discussion about this post

Terlaris

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

04/16/2026
Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

04/16/2026
Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

04/16/2026
Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

04/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com