TARAKAN — Kepolisian Resor Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mencurigai seorang pria yang tengah duduk di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial B alias “Bapak RK”.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,66 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan “TETRA-CHLOR”, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna Sunrise Gold.
Berdasarkan identitas kepolisian, tersangka merupakan pria kelahiran Lauwa, 14 September 1972, berprofesi sebagai buruh tani atau pekebun dan berdomisili di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Setelah dilakukan tes menggunakan test kit, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Polisi juga telah melakukan penimbangan dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 1,66 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.(*)











Discussion about this post