Tarakan — Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan percobaan pencurian terhadap mesin ATM Bank Muamalat yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus tersebut bermula dari laporan pihak Bank Muamalat Tarakan berinisial A terkait dugaan percobaan pencurian disertai pengrusakan mesin ATM yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita saat pihak bank menerima informasi dari monitoring pusat Bank Muamalat bahwa mesin ATM dalam kondisi offline. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, di antaranya pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong.
Pihak bank kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki diduga melakukan aksi percobaan pencurian sekaligus pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP alias Adi, pria kelahiran Tugomulyo, 15 Oktober 1985, yang berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan.
Setelah melakukan pencarian intensif, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang berada di kawasan THM samping KFC Tarakan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak sekitar wilayah Karang Anyar, berupa satu unit gerinda merek RYU warna hijau dan satu buah besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan terlapor, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar naik sidik perkara dan gelar penetapan tersangka.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)











Discussion about this post