Rabu, 29 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

by Redaksi
07/29/2026
in Tarakan
A A
Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

Tarakan – Dinas Kesehatan Kota Tarakan bersama Instalasi Farmasi Kota (IFK) menggelar kegiatan konsultasi publik yang membahas penerbitan Izin Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya perizinan produk pangan sebagai jaminan keamanan dan mutu produk yang dipasarkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., mengatakan pembahasan mengenai IRTP menjadi perhatian karena jumlah UMKM di Tarakan terus bertambah. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus perizinan produk pangan rumah tangga.

Baca Juga

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

LLK Tarakan Tingkatkan Kompetensi Instruktur, Pelatihan Alat Berat Terkendala Sarana dan Anggaran

“IRTP berkaitan langsung dengan UMKM. Pelaku usaha terus bertambah, tetapi masih ada yang belum mengurus perizinannya, terutama izin produk pangan rumah tangga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan IRTP kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu Dinas Kesehatan melakukan visitasi terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan, saat ini pelaku usaha lebih dulu mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Setelah proses administrasi dilakukan melalui OSS, Dinas Kesehatan akan melaksanakan visitasi atau pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan tempat produksi, proses pengolahan, pemilihan bahan baku, hingga kemasan produk telah memenuhi standar keamanan pangan.

Selain itu, setiap pelaku usaha juga diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebelum memperoleh rekomendasi penerbitan IRTP. Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai cara pengolahan makanan yang baik, pemilihan bahan baku yang aman, hingga teknik pengemasan produk.

“Setelah mengikuti penyuluhan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pembinaan. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan IRTP,” jelasnya.

Menurut Devi, meskipun izin melalui OSS telah terbit, hasil visitasi di lapangan masih sering menemukan persyaratan yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu maksimal dua bulan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Dinas Kesehatan akan menerbitkan rekomendasi sehingga nomor IRTP dapat diproses.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga melakukan pembinaan secara rutin kepada pelaku usaha, setidaknya satu kali setiap tahun, guna memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

Terkait cakupan produk, Devi menegaskan bahwa IRTP diperuntukkan bagi produk pangan kemasan yang memiliki masa simpan relatif lama, seperti makanan kering atau produk oleh-oleh. Sementara itu, makanan basah tidak termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh IRTP karena memiliki masa simpan yang singkat.

“IRTP hanya untuk makanan kemasan yang memiliki masa simpan lebih lama, umumnya produk kering. Makanan basah tidak bisa karena daya tahannya singkat,” pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

by Redaksi
07/29/2026
0

Jakarta, 28 Juli 2026 – PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) mencatatkan kinerja keuangan dan operasional yang solid sepanjang semester...

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

by Redaksi
07/29/2026
0

Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram. Barang bukti tersebut...

LLK Tarakan Tingkatkan Kompetensi Instruktur, Pelatihan Alat Berat Terkendala Sarana dan Anggaran

LLK Tarakan Tingkatkan Kompetensi Instruktur, Pelatihan Alat Berat Terkendala Sarana dan Anggaran

by Redaksi
07/27/2026
0

TARAKAN – Lembaga Latihan Kerja (LLK) Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan vokasi melalui penguatan kompetensi instruktur. Namun, pengembangan...

Disnaker Tarakan: Lowongan Kerja Formal Hanya 300–500 per Tahun, Pengangguran Capai Sekitar 6.000 Orang

Disnaker Tarakan: Lowongan Kerja Formal Hanya 300–500 per Tahun, Pengangguran Capai Sekitar 6.000 Orang

by Redaksi
07/27/2026
0

TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan mengungkapkan jumlah lowongan kerja formal yang tersedia setiap tahun masih jauh di...

Kasus Begal Palsu di Tarakan Terungkap, Ormas Desak Polisi Tindak Pelapor

Kasus Begal Palsu di Tarakan Terungkap, Ormas Desak Polisi Tindak Pelapor

by Redaksi
07/27/2026
0

Tarakan  – Dugaan aksi pembegalan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Gunung Selatan, Tarakan Tengah, pada Rabu (22/7/2026), dipastikan merupakan...

Hari Mangrove Sedunia 2026, PPIU M4CR Kaltara Dorong Penanaman Mangrove Berkelanjutan

Hari Mangrove Sedunia 2026, PPIU M4CR Kaltara Dorong Penanaman Mangrove Berkelanjutan

by Redaksi
07/26/2026
0

TARAKAN – Langkah nyata penyelamatan wilayah pesisir terus digalakkan di Kota Tarakan. Memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, penanaman mangrove dilaksanakan...

Discussion about this post

Terlaris

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

07/29/2026
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

07/29/2026
Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

07/29/2026
LLK Tarakan Tingkatkan Kompetensi Instruktur, Pelatihan Alat Berat Terkendala Sarana dan Anggaran

LLK Tarakan Tingkatkan Kompetensi Instruktur, Pelatihan Alat Berat Terkendala Sarana dan Anggaran

07/27/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com