Tarakan – Dinas Kesehatan Kota Tarakan bersama Instalasi Farmasi Kota (IFK) menggelar kegiatan konsultasi publik yang membahas penerbitan Izin Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya perizinan produk pangan sebagai jaminan keamanan dan mutu produk yang dipasarkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., mengatakan pembahasan mengenai IRTP menjadi perhatian karena jumlah UMKM di Tarakan terus bertambah. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus perizinan produk pangan rumah tangga.
“IRTP berkaitan langsung dengan UMKM. Pelaku usaha terus bertambah, tetapi masih ada yang belum mengurus perizinannya, terutama izin produk pangan rumah tangga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan IRTP kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu Dinas Kesehatan melakukan visitasi terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan, saat ini pelaku usaha lebih dulu mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Setelah proses administrasi dilakukan melalui OSS, Dinas Kesehatan akan melaksanakan visitasi atau pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan tempat produksi, proses pengolahan, pemilihan bahan baku, hingga kemasan produk telah memenuhi standar keamanan pangan.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebelum memperoleh rekomendasi penerbitan IRTP. Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai cara pengolahan makanan yang baik, pemilihan bahan baku yang aman, hingga teknik pengemasan produk.
“Setelah mengikuti penyuluhan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pembinaan. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan IRTP,” jelasnya.
Menurut Devi, meskipun izin melalui OSS telah terbit, hasil visitasi di lapangan masih sering menemukan persyaratan yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu maksimal dua bulan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Dinas Kesehatan akan menerbitkan rekomendasi sehingga nomor IRTP dapat diproses.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga melakukan pembinaan secara rutin kepada pelaku usaha, setidaknya satu kali setiap tahun, guna memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.
Terkait cakupan produk, Devi menegaskan bahwa IRTP diperuntukkan bagi produk pangan kemasan yang memiliki masa simpan relatif lama, seperti makanan kering atau produk oleh-oleh. Sementara itu, makanan basah tidak termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh IRTP karena memiliki masa simpan yang singkat.
“IRTP hanya untuk makanan kemasan yang memiliki masa simpan lebih lama, umumnya produk kering. Makanan basah tidak bisa karena daya tahannya singkat,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post