TARAKAN – Komisi IV DPR RI mendorong penyelarasan aturan sertifikasi ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara agar perbedaan persyaratan antara Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Tarakan tidak membebani pelaku usaha.
Anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Hasan Saleh, mengatakan persoalan tumpang tindih administrasi tersebut mulai menemukan titik temu setelah adanya pembahasan antara BPPMHKP dan BKHIT. Hal itu disampaikannya usai bertemu pelaku usaha ekspor dan instansi terkait di Tarakan, Kamis (3/9/2026).
“Syukur alhamdulillah, kelihatannya sudah mulai ada titik temu antara administrasi Balai Mutu (BPPMHKP) dan Karantina (BKHIT). Mudah-mudahan di Jakarta nanti bisa kita bicarakan dengan baik, sehingga persoalan yang ada di daerah ini bisa kita carikan jalan keluarnya,” kata Hasan.
Persoalan sertifikasi sebelumnya menjadi keluhan sejumlah eksportir Kaltara, terutama dalam pengiriman ikan segar dan kepiting hidup ke Tawau, Malaysia. Pelaku usaha menilai tambahan tahapan penerbitan dokumen ekspor perlu disesuaikan dengan kondisi perdagangan di wilayah perbatasan.
Koordinasi antara Balai Mutu dan Karantina kini mulai dilakukan untuk memperbaiki pelayanan. Perbedaan pandangan mengenai kebutuhan dokumen dinilai perlu diselesaikan pada tingkat kebijakan agar tidak menimbulkan prosedur ganda.
Hasan menjelaskan, masing-masing lembaga memiliki aturan yang harus dijalankan dalam proses ekspor. Persoalan muncul ketika ketentuan dari kedua lembaga diterapkan secara bersamaan, sementara sebagian dokumen ternyata tidak menjadi persyaratan di negara tujuan.
“Balai Mutu mengharuskan ada satu aturan yang harus dilaksanakan, begitu juga di Karantina. Namun ketika dihadapkan dengan masyarakat, aturan ini tumpang tindih. Ada aturan yang setelah sampai di daerah tujuan ekspor ternyata tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Hasan, penyelarasan diperlukan agar kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga tetap jelas. Di sisi lain, pelaku usaha tidak seharusnya dibebani prosedur yang membuat pengiriman komoditas segar menjadi lebih panjang.
Ia mencontohkan pengiriman komoditas perikanan dari Kaltara ke Malaysia. Berdasarkan pembahasan yang diterimanya, dokumen dari Balai Mutu tidak menjadi persyaratan di negara tujuan, sedangkan dokumen Karantina tetap diperlukan.
“Contoh Malaysia, ternyata surat dari Balai Mutu tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan hanya surat Karantina. Tapi apabila terjadi sesuatu, yang jadi masalah adalah Balai Mutu, bukan Karantina. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya supaya pengusaha tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Hasan menilai persoalan administrasi tidak boleh menghambat potensi ekspor Kaltara. Terlebih, daerah tersebut memiliki komoditas perikanan yang besar serta akses pasar yang telah terbentuk ke sejumlah negara.
“Harus kami yakini bahwa ekspor udang, kepiting, ikan yang ada di Kalimantan Utara ini jumlahnya sangat besar dan harus kita dorong. Permintaan di pasar, utamanya Malaysia, Tawau, dan Hong Kong, cukup besar,” ucapnya.
Menurutnya, peningkatan ekspor juga harus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat di sektor hulu. Regulasi, kata dia, tidak cukup hanya mengatur proses administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha daerah.
Hasan menyebut kepiting, ikan bandeng, dan udang sebagai komoditas kelautan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Ia berharap pelaku usaha Kaltara memperoleh kemudahan untuk bersaing dengan daerah lain.
“Kami mengharap di Komisi IV nantinya akan membuat regulasi untuk memudahkan usaha-usaha ini bisa bersaing dengan provinsi-provinsi lain. Potensi yang ada di Kalimantan Utara harus kita dukung supaya hasilnya bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Perhatian juga diarahkan kepada pelaku usaha berskala kecil. Hasan menilai persyaratan ekspor perlu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan mereka agar akses pasar luar negeri tidak hanya dapat dinikmati perusahaan besar.
“Regulasi yang nantinya kita bikin, kita atur lagi sedemikian rupa, sehingga regulasi ini jangan mempersulit masyarakat. Harus mengangkat usaha masyarakat kepada jalan yang terbaik untuk mereka berusaha, terutama perdagangan kepiting, udang, dan ikan bandeng di Kalimantan Utara,” katanya.
Terkait apakah sertifikat mutu tetap menjadi persyaratan dalam seluruh skema ekspor, Hasan belum memberikan kepastian. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kewenangan dan tanggung jawab Balai Mutu maupun Karantina.
“Ini nanti akan kita duduk bersama, bagaimana Balai Mutu, bagaimana Karantina. Kita akan cari jalan usaha. Yang jelas, pengusaha-pengusaha ini harus berjalan lancar. Kita jangan sampai membuat aturan yang akhirnya menghambat perdagangan,” tegasnya.
Hasan juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian regulasi setelah evaluasi terhadap sistem yang berjalan saat ini. Namun, bentuk aturan baru belum diputuskan karena masih akan dibahas bersama pemerintah pusat.
“Kemungkinan nanti ada aturan baru. Nanti kita akan bicarakan di Jakarta. Kita akan lihat bagaimana aturan yang paling tepat, termasuk untuk pelaku usaha yang masih kecil,” ujarnya.
Pembahasan lanjutan rencananya mempertemukan Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia.
Hasan mengatakan persoalan yang muncul di Kaltara akan menjadi bahan pembicaraan untuk mencari mekanisme yang lebih sederhana dan tidak saling bertabrakan.
“Insyaallah bulan-bulan ini akan kita bahas. Sebab KKP ada kegiatan, Karantina ada kegiatan, kami ada kegiatan, sehingga kita akan cari waktu yang tepat. Akan kita duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” pungkas Hasan.(*)













Discussion about this post