TARAKAN – Persoalan dugaan klaim dan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Sebanyak enam pemilik lahan dalam satu hamparan mengaku terdampak atas dugaan klaim lahan oleh seorang oknum berinisial N.
Para pemilik lahan bersama kuasa hukumnya kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan terkait status dan penguasaan tanah yang mereka klaim telah dimiliki dan dikelola sejak bertahun-tahun lalu.
Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, S.H., M.H., mengatakan, para korban datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melaporkan persoalan yang mereka alami. Menurutnya, sejumlah pemilik lahan telah menguasai, merintis, mengelola, dan menjaga tanah tersebut sejak lama.
“Dari kita sebagai pelapor sudah lama mempunyai tanah di sana, menduduki tanah di sana, merintis, mengelola dan dijaga,” ujar Goklas.
Ia menjelaskan, riwayat kepemilikan lahan para pelapor telah berlangsung sejak 2004. Bahkan, penerbitan sertifikat sejumlah bidang tanah tercatat pada 2006 hingga 2012.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan transaksi jual beli terhadap lahan yang menjadi objek persoalan pada akhir 2024.
“Dari kita ini sebagai pelapor sudah lama mempunyai tanah di sana. Ada yang dari 2004, ada yang penerbitan sertifikatnya 2006, ada sampai 2012. Sementara dari informasi dokumennya, dia melakukan jual-beli tersebut di akhir 2024,” katanya.
Goklas mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan ketika berupaya kembali mengelola tanah mereka. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam perkara yang ditangani pihaknya, terdapat tiga laporan polisi, yakni dua laporan berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan satu laporan mengenai dugaan pengerusakan.
Untuk laporan dugaan pengerusakan, kata Goklas, objek yang mengalami kerusakan antara lain patok dan pagar pembatas berupa kawat yang dipasang di area lahan.
Ia menyebut, patok yang dipasang pemilik lahan telah beberapa kali dicabut. Bahkan, saat dilakukan pengecekan di lokasi, terdapat patok yang diduga telah digunakan sebagai bagian dari kandang ayam.
“Patok yang sudah dipasang tersebut dicabut. Ada patok pertama yang tahun 2004 dipasang di sana. Kemudian dipasangi kembali, hilang lagi. Pada saat dilakukan pengecekan di sana ada kandang ayam dan beberapa patok itu sudah digunakan untuk kandang ayam,” jelasnya.
Goklas menambahkan, pemasangan patok terakhir juga kembali mengalami pencabutan. Sementara kawat pembatas yang sebelumnya terpasang disebut sudah tidak utuh seperti kondisi semula.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Hendrik S.H., M.H., mengatakan tanah miliknya berukuran sekitar 20×50 meter dan berada di dalam kawasan yang diklaim oleh N. Sementara berdasarkan dokumen yang diketahuinya, lahan yang diklaim tersebut memiliki luas sekitar 75×100 meter.
“Tanah saya ukuran 20×50, termasuk di wilayah itu. Tempat yang diklaim oleh beliau yang inisial N tadi kurang lebih 75×100 meter. Kami semua yang enam orang ini ada di dalam itu semua,” ujar Hendrik.
Hendrik menjelaskan, lahan milik enam pemilik tersebut berada dalam satu hamparan di wilayah RT 19, Kelurahan Juata Permai. Lahan tersebut merupakan tanah kaplingan dengan luas masing-masing bidang yang berbeda.
Ia mengatakan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dugaan permasalahan kepemilikan lahan dapat diproses berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami sudah laporkan ke polisi agar minta diproses sesuai dengan kejadian yang ada di lapangan,” katanya.
Hendrik juga mengaku pernah berhadapan langsung dengan N ketika berada di lokasi lahan. Ia menyebut sempat terjadi adu argumentasi terkait penguasaan tanah tersebut.
Selain itu, Hendrik mengatakan tanda batas yang dipasang di lokasi beberapa kali dicabut. Ia mengaku telah tiga kali memasang tanda batas, namun tiga kali pula tanda tersebut dicabut.
“Tiga kali saya panggar, tiga kali dia cabut. Bahkan saya sudah bilang sama dia, jangan cabut sebelum urusannya selesai. Tapi dia cabut juga,” ungkapnya.
Menurut Hendrik, sejumlah bukti terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan siap digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses penanganan laporan.
Ia menambahkan, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut saat ini disebut masih dikuasai oleh N. Di atas lahan itu, menurut keterangannya, terdapat aktivitas memelihara ayam, berkebun, serta menanam pisang. N juga disebut tinggal di kawasan tersebut.
“Masih di tangan dia. Bahkan di atas situ sekarang dipelihara ayam, berkebun, tanam pisang, dan dia memang tinggal di situ sekarang,” ujarnya.
Untuk itu, Goklas berharap proses hukum dapat berjalan untuk mengungkap duduk perkara serta memastikan status dan kepemilikan masing-masing bidang tanah. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa agar tidak takut menempuh jalur hukum.
“Kalau ada juga masyarakat lain yang menjadi korban, silakan ambil jalur hukum. Karena sekarang ini yang ditemukan baru ini saja orangnya, padahal korbannya banyak dan mereka takut,” ujarnya.
Ia menyebut, terdapat informasi mengenai masyarakat lain yang mengaku mengalami persoalan serupa di sejumlah lokasi. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya laporan tersebut, para pemilik lahan berharap persoalan dapat segera ditangani sehingga status tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di kemudian hari.(*)











Discussion about this post