SB, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti masalah ketidakpastian dalam penerbitan surat kelaiklautan untuk speedboat non-reguler di Kabupaten Nunukan.
Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan sebanyak 8 laporan terkait perizinan speedboat diterima oleh pihaknya.
Ulfah menyebutkan, para pelapor mengeluhkan ketidakjelasan mengenai kewenangan dalam penerbitan surat kelaiklautan.
Bahkan para pelapor mempertantyakan, apakah perizinannya berada di bawah naungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Ketidakpastian ini sangat berdampak pada para pelaku usaha transportasi laut di Nunukan,” ujar Ulfa saat konfersi pers.
Lebih lanjut, Ulfah mengatakan, sebagai solusi Ombudsman Kaltara telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI.
Hal ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami berharap, masalah ini segera diselesaikan agar aktifitas pelayaran di Nunukan berjalan dengan lancar dan aman,” tukasnya. (OC/HN)
Discussion about this post