TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal yang tersedia, termasuk SiGanak Hibot dan SP4N-LAPOR!.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, S.Pd., M.Pd., mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan dugaan perundungan. Laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran dan penanganan melalui mekanisme yang berlaku.
“Bisa melalui SiGanak Hibot, SP4N-LAPOR! juga boleh,” ujarnya.
Endah menjelaskan, Dinas Pendidikan memiliki pengawas sekolah dan bidang terkait yang dapat dilibatkan untuk menindaklanjuti laporan. Jika ditemukan indikasi sekolah menutupi kasus atau tidak melakukan penanganan, pihaknya akan turun untuk memastikan persoalan tersebut ditangani.
Ia menegaskan, program sekolah aman dan nyaman berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah negeri.
Untuk kasus yang terjadi di madrasah, Endah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar penanganan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan instansi terkait diperlukan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti serta lingkungan pendidikan di Kota Tarakan semakin aman bagi peserta didik.(*)













Discussion about this post