TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan mengingatkan pentingnya melindungi identitas anak yang terlibat dalam kasus perundungan, baik sebagai terduga pelaku maupun korban. Pengungkapan kasus kepada publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi anak yang masih dalam proses tumbuh kembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, perlindungan identitas anak bukan berarti membiarkan atau menutupi kasus perundungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah anak mengalami tekanan tambahan akibat penyebaran informasi pribadi.
“Sebetulnya bukan melindungi pelaku, tetapi data pribadi anak itu yang harus dijaga. Jangan sampai identitasnya tersebar dan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurut Endah, kasus perundungan tetap perlu disampaikan dan ditangani sesuai ketentuan. Namun, penyampaian informasi tidak harus disertai penyebutan nama maupun publikasi foto anak yang terlibat.
Ia menilai, pemberian sanksi dan pembinaan perlu mempertimbangkan usia serta tahap perkembangan anak. Pelabelan terhadap anak sebagai pelaku perundungan di ruang publik dikhawatirkan membuat persoalan semakin sulit diselesaikan dan menghambat proses pembinaan.
Endah menegaskan, perlindungan identitas harus berjalan beriringan dengan penanganan kasus secara bertanggung jawab. Dengan demikian, hak anak tetap terlindungi, sementara upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan terus dilakukan.(*)













Discussion about this post