TARAKAN – Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat melalui kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Masjid Baburrahman, Jalan Palm, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 04.30 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Turut hadir Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol. Jamal Alam H., S.H., S.I.K., M.Si., Koorspripim Polda Kaltara Kompol Irwan, S.I.K., M.H., Wakapolres Tarakan Kompol Boby Vaski P., S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polres Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda membuka ruang dialog dan tanya jawab bersama masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejumlah aspirasi disampaikan warga, mulai dari kemacetan lalu lintas di depan Pelabuhan Malundung, aktivitas remaja yang masih berkumpul hingga larut malam, persoalan sosial terkait LGBT, hingga penanganan tindak pidana narkoba.
Selain itu, para dai se-Kota Tarakan juga menyampaikan keinginan untuk terlibat aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Mereka berharap mendapat dukungan dan perlindungan dari pihak kepolisian dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Menanggapi berbagai masukan itu, Kapolda Kaltara memastikan setiap keluhan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
Untuk mengatasi kemacetan di depan Pelabuhan Malundung, pihaknya akan menempatkan personel Satlantas bersama Polsek KSKP guna melakukan pengaturan lalu lintas. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta memberikan imbauan kepada para remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
Sementara terkait persoalan sosial, kepolisian akan melakukan patroli dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai penanganan kasus narkoba, Kapolda menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum, sedangkan penjatuhan hukuman terhadap pelaku merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kapolda juga menyambut positif inisiatif para dai yang ingin berkontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan perlindungan terhadap kegiatan tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.
Melalui kegiatan Subuh Keliling, Kapolda berharap komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin terbuka. Dengan demikian, berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat diketahui secara langsung dan dicarikan solusi bersama.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 06.00 WITA. Selama berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(*)











Discussion about this post