Jumat, 6 November 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

DPRD Tarakan Bentuk Pansus, Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan di Wilayah WKP Pertamina

by Redaksi
11/05/2026
in Tarakan
A A
DPRD Tarakan Bentuk Pansus, Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan di Wilayah WKP Pertamina

TARAKAN – Polemik status lahan di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP Tarakan kembali mencuat. Persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Kamis (5/11/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus, S.H., bersama Ketua Komisi I Adiyansa, S.M., berbagai persoalan disampaikan perwakilan masyarakat, mulai dari sulitnya pengurusan sertifikat tanah, pembongkaran bangunan, hingga keterbatasan akses layanan dasar di kawasan WKP.

Baca Juga

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Semangat Cinta Tanah Air

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bedah Rumah Warga, Bantu Ibu Cristin Miliki Hunian Layak

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Baharuddin, Syafri, Habusan, Sukir, Barokah, serta Ketua Komisi II Simon Patino. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), manajemen PT Pertamina EP Tarakan, Lembaga Adat, serta aliansi masyarakat dari Kampung 1 Skip, Kampung 4, dan Kampung 6.

Perwakilan masyarakat RT 6, 7, dan 8 Kampung 1 Skip, Sahbudiman, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa keberadaan WKP Pertamina selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian administrasi pertanahan bagi masyarakat.

Ia mencontohkan Masjid Al-Miftah beserta sejumlah tanah dan bangunan milik warga di sekitarnya yang kesulitan memperoleh surat penguatan fisik tanah sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat karena berada dalam kawasan WKP.

“Contoh nyata di Masjid Al-Miftah serta tanah warga dan bangunan sekitarnya di Kampung 1 Skip tidak bisa mengurus surat penguatan fisik tanah sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat karena masuk dalam wilayah WKP Pertamina. Ada yang boleh bersertifikat, tapi ada pula yang tidak boleh,” tegasnya.

Sahbudiman juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Tarakan seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Ia menilai keberadaan WKP turut membatasi pengembangan kawasan permukiman, termasuk akses masyarakat terhadap listrik, air bersih, dan gas. Sementara itu, proses pengurusan perizinan bangunan maupun sertifikat tanah dinilai masih menghadapi berbagai kendala karena harus melalui rekomendasi pihak Pertamina.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 19 Kelurahan Kampung Satu Skip, Yardi Yahya, S.H., M.Kn. Ia mengecam tindakan pembongkaran bangunan dan pengangkutan barang milik warga yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat RT setempat.

Yardi meminta penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia juga berharap manajemen Pertamina mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan warga Kampung 6, Indra, mempertanyakan masih berlangsungnya transaksi jual beli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sejumlah titik kawasan WKP. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan karena sebagian warga justru mengalami kesulitan mengurus legalitas tanah dengan alasan berada di wilayah kerja Pertamina.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan BPN Kota Tarakan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan yang diklaim sebagai aset atau wilayah kerja Pertamina belum dapat diproses tanpa adanya pelepasan resmi dari pihak perusahaan.

BPN menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan hukum, mengingat pengamanan aset negara dan BUMN kini berada dalam pengawasan ketat.

Di sisi lain, perwakilan Pertamina EP Tarakan menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan mandat negara dalam pengelolaan kegiatan hulu migas, mulai dari eksplorasi, pengeboran hingga pemasangan pipa salur untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sekitar lokasi WKP, khususnya dekat sumur aktif, demi menghindari risiko keselamatan.

Terkait potensi minyak bumi di Tarakan, pihak perusahaan menjelaskan tingkat recovery factor saat ini sekitar 37 persen. Artinya, masih terdapat potensi cadangan yang memerlukan pengelolaan dan perawatan secara berkelanjutan.

Kritik juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Tarakan, Sukir. Ia mempertanyakan sikap BPN yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian persoalan pertanahan. Sukir turut menyoroti pembongkaran bangunan oleh pihak perusahaan yang disebut kerap dilakukan pada malam hari tanpa disaksikan langsung masyarakat.

Dalam RDP tersebut, perwakilan Lembaga Adat dan aliansi masyarakat secara resmi menyerahkan dokumen berisi 16 poin tuntutan kepada pimpinan DPRD Kota Tarakan.

Tuntutan tersebut antara lain meminta Pertamina menghentikan tindakan yang dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai adat, menghentikan pembongkaran bangunan tanpa surat peringatan dan musyawarah, serta mencabut plang larangan yang dipasang di lahan garapan warga.

Masyarakat juga meminta penyesuaian tata ruang kawasan WKP menjadi permukiman sesuai Perda Tata Ruang 2021, kemudahan penerbitan SHM, serta penyelesaian persoalan akses air bersih dan gas alam.

Selain itu, mereka mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan membawa persoalan tersebut ke Komisi III serta Komisi XII DPR RI.

Khusus kawasan Kampung 4 yang disebut telah puluhan tahun tidak produktif untuk kegiatan migas, masyarakat meminta adanya kemudahan pengurusan sertifikat tanah.

Tuntutan lainnya meliputi transparansi data sumur tidak aktif, pengembalian wilayah kerja yang tidak produktif kepada negara melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM, penerbitan surat keterangan penguasaan fisik tanah bagi warga yang menggarap secara turun-temurun, hingga pembukaan blokir sertifikat.

Masyarakat juga menuntut ganti rugi yang layak atas bangunan dan tanaman yang dibongkar, serta evaluasi terhadap pimpinan atau komandan keamanan lapangan Pertamina yang dinilai arogan dan intimidatif.

Dalam dokumen tersebut, masyarakat memberikan tenggat waktu satu bulan kepada DPRD Tarakan untuk mendorong penyelesaian kepastian hukum kawasan WKP sejak RDP digelar pada 5 November 2026.

Menanggapi berbagai persoalan dan tuntutan masyarakat, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, S.H., menyatakan akan mengambil langkah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus tersebut akan bertugas menginvestigasi dan memperjelas status lahan WKP, termasuk memetakan kawasan yang masih aktif digunakan untuk kegiatan operasional migas dan wilayah yang dinilai tidak lagi produktif.

Selain pembentukan Pansus, DPRD juga meminta Pertamina menghentikan sementara pembongkaran bangunan di kawasan yang menjadi persoalan hingga terdapat kejelasan hasil pembahasan.

Masyarakat juga diminta menahan diri dan tidak melakukan pembangunan baru di area yang masih disengketakan selama proses investigasi berlangsung.

DPRD turut mendesak Pertamina memastikan sumur-sumur berbahaya dipagari dan dijaga secara ketat guna mencegah kecelakaan maupun potensi konflik dengan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Pansus, pimpinan sidang meminta perwakilan Lembaga Adat, tokoh masyarakat, unsur RT, serta praktisi hukum menunjuk perwakilan untuk terlibat dalam perumusan pembahasan lanjutan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi awal penyelesaian persoalan WKP Pertamina di Tarakan, sehingga kepastian hukum atas lahan masyarakat dapat diperoleh tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan negara. (***)

Berita Lainnya

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Akses transportasi yang lebih mudah menjadi harapan masyarakat Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur. Melalui program TMMD Ke-130, Kodim...

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Semangat Cinta Tanah Air

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Semangat Cinta Tanah Air

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Penguatan wawasan kebangsaan menjadi salah satu upaya Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan dalam membangun karakter masyarakat. Melalui penyuluhan...

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bedah Rumah Warga, Bantu Ibu Cristin Miliki Hunian Layak

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bedah Rumah Warga, Bantu Ibu Cristin Miliki Hunian Layak

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Kodim 0907/Tarakan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh...

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Akses transportasi yang lebih mudah menjadi harapan masyarakat Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur. Melalui program TMMD Ke-130, Kodim...

Medan Berbukit dan Rawa Jadi Tantangan Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan

Medan Berbukit dan Rawa Jadi Tantangan Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Medan yang berat dan kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan bagi personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa...

Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara Capai 10.900 Hektare, Sisa 3.100 Hektare

Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara Capai 10.900 Hektare, Sisa 3.100 Hektare

by Redaksi
11/05/2026
0

TARAKAN – Upaya pemulihan ekosistem pesisir melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan perkembangan....

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Tarakan Bentuk Pansus, Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan di Wilayah WKP Pertamina

DPRD Tarakan Bentuk Pansus, Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan di Wilayah WKP Pertamina

11/05/2026
Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

Jalan 2,5 Kilometer Dibangun, TMMD Ke-130 Buka Akses Baru Warga Tanjung Batu

11/05/2026
TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Semangat Cinta Tanah Air

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Semangat Cinta Tanah Air

11/05/2026
TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bedah Rumah Warga, Bantu Ibu Cristin Miliki Hunian Layak

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bedah Rumah Warga, Bantu Ibu Cristin Miliki Hunian Layak

11/05/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com