Selasa, 13 Januari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

by Admin
06/28/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Agar Tanah Tak Dicaplok atau Bermasalah, BPN Tarakan Minta Masyarakat Pastikan Ini…

Dasih Tjipto Nugroho

SB, TARAKAN – Persoalan pelik yang kerap dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini sejak lama menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, aturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini tak melulu memuaskan masyarakat. Di Kota Tarakan sendiri, persoalan kepemilikan tanah sering larut dan penyelesaiannya cukup pelik yang sering berakhir konflik.

Contohnya saja soal kabar pencabutan puluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabar ini tentu saja tak dipadang remeh oleh masyarakat. Pasalnya, lahan yang masuk dalam daftar PTSL itu sudah lama memanfaatkan dan bermukim di lahan tersebut. Hal ini langsung ditanggapi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho.

Baca Juga

KONI Tarakan Dukung KSMI Untuk Menjadi Anggota, Sebagai Bentuk Pengembangan Olahraga di Tarakan

Kehadiran KM Logistik Nusantara V di Tarakan Akan Membantu Ketersediaan Barang dan Pengiriman Keluar Daerah

BPDP Dukung Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Kalimantan Utara

“Yang menjadi tolak ukur pencabutan PTSL itu, adanya sertifikat yang lebih dulu terbit di lokasi itu. Tapi, kalau terkait dengan mana yang lebih dulu terbitkan sertifikat, itu yang kita akui,” ungkapnya.

Dijelaskan Dasih, persoalan lainnya adalah banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat lama yang belum didaftarkan secara digital. Untuk itu, Dasih berharap agar masyarakat yang sertifikatnya belum didata secara digital agar segera melapor ke Kantor BPN Kota Tarakan.

“Dan waktu itu pemetaannya masih belum ter-digitalisasi semua. Jadi sampai sekarang pun ada beberapa ribu yang belum ter-plotting karena mereka tidak lapor. Jadi, seperti Pak Menteri bilang, sertifikat yang diterbitkan di bawah 97, nah sebaiknya melapor ke kita untuk kita plotting dan sekaligus kita alih-mediakan supaya letaknya tepat, luasnya itu pasti, gitu loh,” imbuhnya.

Dari pantauan media ini, banyak masyarakat yang memang abai terhadap legalitas yang satu ini. Mereka asyik menggarap lahan, namun menunda pekerjaan paling penting dari hanya sekadar menggarap lahan, yakni mengurus legalitas lahan, seperti sertifikat.

Belum lagi, beberapa tahun lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Salah satu bunyinya adalah, ‘Apabila tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar itu berupa tanah dengan hak atas tanah atau kewenangan administratif dan merupakan seluruh wilayah, maka peruntukan tanah terlantar juga meliputi: Penghapusan hak atas tanah atau hak administratif. Pemutusan hubungan hukum; pengukuhan sebagai tanah negara, tanah terlantar yang sebelumnya dikelola langsung oleh negara.

Olehnya, kata Dashi, bila ada tanah yang sudah lama digarap namun belum bersertifikat lantas bermasalah di kemudian hari, maka jalan satu-satunya adalah mengadukan hal itu aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana tanah yang memiliki kelengkapan administrasi yang valid secara hukum. Dala hal ini, BPN, kata Dashi, hanya bertanggungjawab memperlihatkan siapa pemilik lahan tersebut berdasarkan sertifikat.

“Ada juga masyakarat yang sudah 10 tahun (menggarap lahan), sudah tersertifikat kan di tanah (atas nama orang lain) itu, dia baru nge-klaim, “Itu tanah saya, itu”. Seperti itu sudah bukan ke kita pengaduannya. Itu sebenarnya langsung ke pengadilan saja, supaya diketahui atau dipastikan surat mana yang lebih di mata hukum itu diakui,” tekannya.

Begitu juga dengan masyarakat yang sudah menancapkan patok di salah satu lahan yang akan digarap. Tidak hanya memperhatikan surat-suratnya, tapi juga harus memastikan patok lahannya tak luput dari perhatian. Bila terjadi perusakan patok, tidak ada jalan lain selain melaporkan peristiwa pemasangan patok tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan jalan keluar.

“Merusak batas tanah itu termasuk pidana. Ada hukumnya itu. Tapi yang punya sendiri batasnya harus menjaga juga, jangan terus diem saja,” tutupnya. (sdq)

Berita Lainnya

KONI Tarakan Dukung KSMI Untuk Menjadi Anggota, Sebagai Bentuk Pengembangan Olahraga di Tarakan

KONI Tarakan Dukung KSMI Untuk Menjadi Anggota, Sebagai Bentuk Pengembangan Olahraga di Tarakan

by Admin
01/13/2026
0

Tarakan- Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Kota Tarakan menyerahkan surat permohonan menjadi anggota di KONI. Tarakan yang diserahkan langsung oleh...

Kehadiran KM Logistik Nusantara V di Tarakan Akan Membantu Ketersediaan Barang dan Pengiriman Keluar Daerah

Kehadiran KM Logistik Nusantara V di Tarakan Akan Membantu Ketersediaan Barang dan Pengiriman Keluar Daerah

by Admin
01/12/2026
0

Tarakan- PT. Pelni secara khusus cabang Tarakan di tahun 2026 ini akan mendapatkan penugasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mana...

BPDP Dukung Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Kalimantan Utara

BPDP Dukung Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Kalimantan Utara

by Admin
01/10/2026
0

TARAKAN- Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) unit di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana perkebun terhadap sektor hilir, kembali...

Sekjen DPP APKASINDO Lantik Ketua DPW Kaltara Bersama Seluruh Jajaranya

Sekjen DPP APKASINDO Lantik Ketua DPW Kaltara Bersama Seluruh Jajaranya

by Admin
01/08/2026
0

Tarakan- Pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara (Kaltara) Periode 2025-2030, di gelar...

Kaltara Memiliki Kekayaan Laut yang Menawan Terutama Buat Snorkeling dan Diving

Kaltara Memiliki Kekayaan Laut yang Menawan Terutama Buat Snorkeling dan Diving

by Admin
01/07/2026
0

Bulungan- Berada di laut Mangkupadi, kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat salah satu lokasi destinasi wisata...

Kasatlantas Tarakan Himbau Sopir Truk Juata Laut Utamakan Keselamatan Berkendara

Kasatlantas Tarakan Himbau Sopir Truk Juata Laut Utamakan Keselamatan Berkendara

by Admin
01/06/2026
0

TARAKAN- Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Salah satunya melalui kegiatan himbauan...

Next Post
Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Prihatin Pergaulan Remaja di Nunukan, DPRD Nunukan Ini Minta Jam Malam Dijalankan

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Discussion about this post

Terlaris

KONI Tarakan Dukung KSMI Untuk Menjadi Anggota, Sebagai Bentuk Pengembangan Olahraga di Tarakan

KONI Tarakan Dukung KSMI Untuk Menjadi Anggota, Sebagai Bentuk Pengembangan Olahraga di Tarakan

01/13/2026
Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

01/13/2026
Kehadiran KM Logistik Nusantara V di Tarakan Akan Membantu Ketersediaan Barang dan Pengiriman Keluar Daerah

Kehadiran KM Logistik Nusantara V di Tarakan Akan Membantu Ketersediaan Barang dan Pengiriman Keluar Daerah

01/12/2026
BPDP Dukung Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Kalimantan Utara

BPDP Dukung Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Kalimantan Utara

01/10/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com