Selasa, 25 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Malam Puncak Penganugerahan dan Pembukaan Maulid Nabi SAW 1448 H di Masjid Al-Miftah Tarakan Berlangsung Meriah

DPRD Kota Tarakan Dorong Perwali dan Perda untuk Penanganan Isu LGBT

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Malam Puncak Penganugerahan dan Pembukaan Maulid Nabi SAW 1448 H di Masjid Al-Miftah Tarakan Berlangsung Meriah

Malam Puncak Penganugerahan dan Pembukaan Maulid Nabi SAW 1448 H di Masjid Al-Miftah Tarakan Berlangsung Meriah

by Redaksi
08/25/2026
0

TARAKAN — Suasana khidmat, meriah, dan penuh kekeluargaan mewarnai halaman Masjid Jami’ Al-Miftah, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kota Tarakan, Senin...

DPRD Kota Tarakan Dorong Perwali dan Perda untuk Penanganan Isu LGBT

DPRD Kota Tarakan Dorong Perwali dan Perda untuk Penanganan Isu LGBT

by Redaksi
08/25/2026
0

TARAKAN — DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga terkait untuk membahas...

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

by Redaksi
08/24/2026
0

Tarakan — Polsek Tarakan Timur memasang Police Line di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diketahui mengandung material batu...

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

by Redaksi
08/23/2026
0

TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan kembali menggelar lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (23/8/2026)....

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan berangin, potensi kebakaran lahan di Kota Tarakan meningkat. Kodim 0907...

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Keluarga besar Kodim 0907 Tarakan menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 22...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Malam Puncak Penganugerahan dan Pembukaan Maulid Nabi SAW 1448 H di Masjid Al-Miftah Tarakan Berlangsung Meriah

Malam Puncak Penganugerahan dan Pembukaan Maulid Nabi SAW 1448 H di Masjid Al-Miftah Tarakan Berlangsung Meriah

08/25/2026
DPRD Kota Tarakan Dorong Perwali dan Perda untuk Penanganan Isu LGBT

DPRD Kota Tarakan Dorong Perwali dan Perda untuk Penanganan Isu LGBT

08/25/2026
Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

08/24/2026
Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

08/23/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com