Minggu, 3 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Warga RT 17 Apresiasi Kinerja Anggota Dewan Tarakan Asrin R. Saleh atas Perbaikan Jalan dan Kepedulian Sosial

Penyaluran 3,25 Ton Beras Premium untuk 650 Penerima, BULOG Siap Lanjutkan Program

Safari Gemarikan di Tarakan, Mendapat Dukungan Penuh Dari Dinas Perikanan Untuk Mendorong Penurunan Stunting

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Warga RT 17 Apresiasi Kinerja Anggota Dewan  Tarakan Asrin R. Saleh atas Perbaikan Jalan dan Kepedulian Sosial

Warga RT 17 Apresiasi Kinerja Anggota Dewan Tarakan Asrin R. Saleh atas Perbaikan Jalan dan Kepedulian Sosial

by Redaksi
05/02/2026
0

Tarakan — Warga RT 17 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seorang anggota dewan, Asri, atas kontribusinya dalam memperjuangkan...

Penyaluran 3,25 Ton Beras Premium untuk 650 Penerima, BULOG Siap Lanjutkan Program

Penyaluran 3,25 Ton Beras Premium untuk 650 Penerima, BULOG Siap Lanjutkan Program

by Redaksi
05/02/2026
0

Tarakan-Badan Urusan Logistik (BULOG) kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras premium kepada masyarakat melalui kegiatan institusional yang digelar atas permintaan...

Safari Gemarikan di Tarakan, Mendapat Dukungan Penuh Dari Dinas Perikanan Untuk Mendorong Penurunan Stunting

Safari Gemarikan di Tarakan, Mendapat Dukungan Penuh Dari Dinas Perikanan Untuk Mendorong Penurunan Stunting

by Redaksi
05/02/2026
0

Tarakan – Upaya menekan angka stunting terus digencarkan melalui berbagai program kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya dilakukan...

Semarak May Day 2026 di Tarakan, Ribuan Buruh Ikuti Jalan Sehat dengan Aman dan Lancar

Semarak May Day 2026 di Tarakan, Ribuan Buruh Ikuti Jalan Sehat dengan Aman dan Lancar

by Redaksi
05/01/2026
0

TARAKAN – Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 di Tarakan berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Sekitar 1.500 peserta dari berbagai...

Jembatan Puluhan Miliar Mangkrak di Apau Kayan, GAMKI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Jembatan Puluhan Miliar Mangkrak di Apau Kayan, GAMKI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

by Redaksi
05/01/2026
0

TANJUNG SELOR– Harapan masyarakat perbatasan untuk menikmati akses jalan yang layak kembali pupus. Di Apau Kayan, Kabupaten Malinau, proyek jembatan...

May Day di Tarakan Diisi Kegiatan Positif, Pererat Kolaborasi Buruh dan Pengusaha

May Day di Tarakan Diisi Kegiatan Positif, Pererat Kolaborasi Buruh dan Pengusaha

by Redaksi
05/01/2026
0

Tarakan- Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Tarakan tahun ini berlangsung berbeda. Kegiatan yang digelar di Stadion Datu...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Warga RT 17 Apresiasi Kinerja Anggota Dewan  Tarakan Asrin R. Saleh atas Perbaikan Jalan dan Kepedulian Sosial

Warga RT 17 Apresiasi Kinerja Anggota Dewan Tarakan Asrin R. Saleh atas Perbaikan Jalan dan Kepedulian Sosial

05/02/2026
Penyaluran 3,25 Ton Beras Premium untuk 650 Penerima, BULOG Siap Lanjutkan Program

Penyaluran 3,25 Ton Beras Premium untuk 650 Penerima, BULOG Siap Lanjutkan Program

05/02/2026
Safari Gemarikan di Tarakan, Mendapat Dukungan Penuh Dari Dinas Perikanan Untuk Mendorong Penurunan Stunting

Safari Gemarikan di Tarakan, Mendapat Dukungan Penuh Dari Dinas Perikanan Untuk Mendorong Penurunan Stunting

05/02/2026
Semarak May Day 2026 di Tarakan, Ribuan Buruh Ikuti Jalan Sehat dengan Aman dan Lancar

Semarak May Day 2026 di Tarakan, Ribuan Buruh Ikuti Jalan Sehat dengan Aman dan Lancar

05/01/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com