Rabu, 9 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mencatat kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi. Hingga Desember 2026, kekurangan guru di...

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan penerapan pembelajaran bahasa Inggris bagi siswa sekolah dasar (SD). Salah...

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan konektivitas dan kolaborasi ekonomi antara Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan...

Zainal Paliwang Dorong Penguatan Perdagangan Kaltara-Jatim

Zainal Paliwang Dorong Penguatan Perdagangan Kaltara-Jatim

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyampaikan bahwa kegiatan misi dagang antara Provinsi Kaltara dan Jawa Timur...

Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Satlantas Polres Tarakan  Gencar Gelar Edukasi Preemtif dan Preventif ke Sekolah

Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Satlantas Polres Tarakan Gencar Gelar Edukasi Preemtif dan Preventif ke Sekolah

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Taraka masif menggelar program “Police Goes to School” di sejumlah sekolah menengah pada,...

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Karhutla

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Karhutla

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait penguatan sinergi lintas sektor dalam menghadapi...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

09/08/2026
Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

09/08/2026
Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

09/08/2026
Zainal Paliwang Dorong Penguatan Perdagangan Kaltara-Jatim

Zainal Paliwang Dorong Penguatan Perdagangan Kaltara-Jatim

09/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com