Jumat, 1 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Anggota DPR RI Hasan Saleh Gelar Safari Gemarikan di Tarakan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

Hasan Saleh Selaku Anggota DPR RI Ajak Warga Pantai Amal Gemar Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Anggota DPR RI Hasan Saleh Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Tarakan

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Hasan Saleh Gelar Safari Gemarikan di Tarakan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

Anggota DPR RI Hasan Saleh Gelar Safari Gemarikan di Tarakan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

by Redaksi
04/30/2026
0

Tarakan- Presiden Prabowo Subianto menekankan perhatian besar terhadap berbagai isu nasional, termasuk stunting, ketahanan pangan, serta sektor pertahanan dan keamanan....

Hasan Saleh Selaku Anggota DPR RI Ajak Warga Pantai Amal Gemar Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Hasan Saleh Selaku Anggota DPR RI Ajak Warga Pantai Amal Gemar Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

by Redaksi
04/30/2026
0

Tarakan — Anggota DPR RI, Hasan Saleh, melaksanakan kegiatan safari Gemar Makan Ikan (Gemarikan) di Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan,...

Anggota DPR RI Hasan Saleh Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Tarakan

Anggota DPR RI Hasan Saleh Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Tarakan

by Redaksi
04/30/2026
0

Tarakan — Anggota DPR RI, Hasan Saleh, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan beras dalam jumlah besar kepada...

Dihadiri Dubes Australia, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) Fasilitasi Peringatan ANZAC Day 2026 di Balikpapan

Dihadiri Dubes Australia, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) Fasilitasi Peringatan ANZAC Day 2026 di Balikpapan

by Redaksi
04/30/2026
0

Balikpapan – PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Kedutaan Besar Australia di Indonesia menyelenggarakan upacara Dawn Service dalam rangka...

Bulan Mutu 2026: Pemerintah Kaltara Melalui DPR RI Hasan Saleh Dorong Konsumsi Ikan Bermutu untuk Generasi Bangsa

Bulan Mutu 2026: Pemerintah Kaltara Melalui DPR RI Hasan Saleh Dorong Konsumsi Ikan Bermutu untuk Generasi Bangsa

by Redaksi
04/30/2026
0

Tarakan- Program peningkatan kualitas konsumsi ikan kembali digencarkan pemerintah melalui kegiatan Bulan Mutu Karantina dan Keamanan Hasil Perikanan 2026. Kegiatan...

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Perbatasan, Hasan Saleh Tekankan Pentingnya Rasa Nasionalisme

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Perbatasan, Hasan Saleh Tekankan Pentingnya Rasa Nasionalisme

by Redaksi
04/30/2026
0

Tarakan- Anggota DPR RI Komisi IV daerah pemilihan Kalimantan Utara, Drs. Hasan Saleh, menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tahun...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Anggota DPR RI Hasan Saleh Gelar Safari Gemarikan di Tarakan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

Anggota DPR RI Hasan Saleh Gelar Safari Gemarikan di Tarakan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

04/30/2026
Hasan Saleh Selaku Anggota DPR RI Ajak Warga Pantai Amal Gemar Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Hasan Saleh Selaku Anggota DPR RI Ajak Warga Pantai Amal Gemar Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

04/30/2026
Anggota DPR RI Hasan Saleh Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Tarakan

Anggota DPR RI Hasan Saleh Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Tarakan

04/30/2026
Dihadiri Dubes Australia, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) Fasilitasi Peringatan ANZAC Day 2026 di Balikpapan

Dihadiri Dubes Australia, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) Fasilitasi Peringatan ANZAC Day 2026 di Balikpapan

04/30/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com