Rabu, 22 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

644 Pencari Kerja Terdaftar di Tarakan hingga Mei 2025, Disnaker Rencanakan Job Fair

Efisiensi Anggaran Pangkas Paket Pelatihan, Disnaker Tarakan Tetap Buka PVN Angkatan III

Pelabuhan Malinau Jadi Pelabuhan Keempat di Kaltara yang Terapkan QRIS

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

644 Pencari Kerja Terdaftar di Tarakan hingga Mei 2025, Disnaker Rencanakan Job Fair

644 Pencari Kerja Terdaftar di Tarakan hingga Mei 2025, Disnaker Rencanakan Job Fair

by Redaksi
07/21/2026
0

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan mencatat sebanyak 644 pencari kerja telah mendaftarkan diri sejak Januari...

Efisiensi Anggaran Pangkas Paket Pelatihan, Disnaker Tarakan Tetap Buka PVN Angkatan III

Efisiensi Anggaran Pangkas Paket Pelatihan, Disnaker Tarakan Tetap Buka PVN Angkatan III

by Redaksi
07/21/2026
0

Tarakan - Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) kembali membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Angkatan...

Pelabuhan Malinau Jadi Pelabuhan Keempat di Kaltara yang Terapkan QRIS

Pelabuhan Malinau Jadi Pelabuhan Keempat di Kaltara yang Terapkan QRIS

by Redaksi
07/21/2026
0

MALINAU – Pelabuhan Malinau resmi menerapkan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penerapan tersebut ditandai dengan...

Sekjen BPP KKP Ajak Pengurus Baru Perkuat Kerukunan dan Tingkatkan Kontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sekjen BPP KKP Ajak Pengurus Baru Perkuat Kerukunan dan Tingkatkan Kontribusi bagi Pembangunan Daerah

by Redaksi
07/18/2026
0

TARAKAN – Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP), Sudirman, mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk...

Usai Dilantik, Hamzah Alias Budi Canfilo Siapkan Program Kerja BPW KKP Kaltara, Fokus Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial

Usai Dilantik, Hamzah Alias Budi Canfilo Siapkan Program Kerja BPW KKP Kaltara, Fokus Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial

by Redaksi
07/18/2026
0

TARAKAN – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Provinsi Kalimantan Utara, Hamzah Alias Budi Canfilo, menegaskan komitmennya...

Resmi Dilantik, Saenal Abidin Tegaskan BPD KKP Tarakan Siap Bersinergi dan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Resmi Dilantik, Saenal Abidin Tegaskan BPD KKP Tarakan Siap Bersinergi dan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi
07/18/2026
0

Pengurus Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Kota Tarakan masa bakti 2026–2031 resmi dilantik. Ketua BPD KKP Kota...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

644 Pencari Kerja Terdaftar di Tarakan hingga Mei 2025, Disnaker Rencanakan Job Fair

644 Pencari Kerja Terdaftar di Tarakan hingga Mei 2025, Disnaker Rencanakan Job Fair

07/21/2026
Efisiensi Anggaran Pangkas Paket Pelatihan, Disnaker Tarakan Tetap Buka PVN Angkatan III

Efisiensi Anggaran Pangkas Paket Pelatihan, Disnaker Tarakan Tetap Buka PVN Angkatan III

07/21/2026
Pelabuhan Malinau Jadi Pelabuhan Keempat di Kaltara yang Terapkan QRIS

Pelabuhan Malinau Jadi Pelabuhan Keempat di Kaltara yang Terapkan QRIS

07/21/2026
Sekjen BPP KKP Ajak Pengurus Baru Perkuat Kerukunan dan Tingkatkan Kontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sekjen BPP KKP Ajak Pengurus Baru Perkuat Kerukunan dan Tingkatkan Kontribusi bagi Pembangunan Daerah

07/18/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com