Sabtu, 14 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Tajuddin Tuwo Kembali Maju di Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan Periode 2026-2030

Didukung 9 Pilar, Dr. Hasbi Mardhani Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan

Wawali Tarakan: Negara Harus Hadir untuk Lansia, Dorong Tetap Produktif dan Berdaya

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Tajuddin Tuwo Kembali Maju di Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan Periode 2026-2030

Tajuddin Tuwo Kembali Maju di Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan Periode 2026-2030

by Redaksi
02/13/2026
0

TARAKAN - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kota Tarakan (KKSS) Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon...

Didukung 9 Pilar, Dr. Hasbi Mardhani Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan

Didukung 9 Pilar, Dr. Hasbi Mardhani Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan

by Redaksi
02/12/2026
0

TARAKAN – Tim Penjaringan Calon Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan menerima kedatangan Dr. H. Hasbi Mardhani, M.Ked,...

Wawali Tarakan: Negara Harus Hadir untuk Lansia, Dorong Tetap Produktif dan Berdaya

Wawali Tarakan: Negara Harus Hadir untuk Lansia, Dorong Tetap Produktif dan Berdaya

by Redaksi
02/12/2026
0

Tarakan- Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk...

Lansia Wisuda S1, Yayasan Almarhamah Dorong Kemandirian Lewat Program NURANI

Lansia Wisuda S1, Yayasan Almarhamah Dorong Kemandirian Lewat Program NURANI

by Redaksi
02/12/2026
0

Tarakan- Yayasan Almarhamah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan lanjut usia melalui program Sekolah Lansia NURANI (Nusantara Ramah Lansia). Program ini...

Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pasar Gusher Tarakan Stabil, Timun Melonjak Tajam

Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pasar Gusher Tarakan Stabil, Timun Melonjak Tajam

by Redaksi
02/11/2026
0

TARAKAN – Menjelang bulan suci Ramadan, harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Gusher, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, terpantau relatif stabil....

Usai Sidak, Wali Kota Tarakan Pastikan Harga Sembako Stabil, Cabai Turun Signifikan

Usai Sidak, Wali Kota Tarakan Pastikan Harga Sembako Stabil, Cabai Turun Signifikan

by Redaksi
02/11/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, memastikan harga kebutuhan bahan pokok di wilayahnya dalam kondisi relatif stabil menjelang Ramadan. Hal...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Tajuddin Tuwo Kembali Maju di Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan Periode 2026-2030

Tajuddin Tuwo Kembali Maju di Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan Periode 2026-2030

02/13/2026
Didukung 9 Pilar, Dr. Hasbi Mardhani Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan

Didukung 9 Pilar, Dr. Hasbi Mardhani Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KKSS Tarakan

02/12/2026
Wawali Tarakan: Negara Harus Hadir untuk Lansia, Dorong Tetap Produktif dan Berdaya

Wawali Tarakan: Negara Harus Hadir untuk Lansia, Dorong Tetap Produktif dan Berdaya

02/12/2026
Lansia Wisuda S1, Yayasan Almarhamah Dorong Kemandirian Lewat Program NURANI

Lansia Wisuda S1, Yayasan Almarhamah Dorong Kemandirian Lewat Program NURANI

02/12/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com