Senin, 27 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

KaShaFa 2026 Perkuat Peluang Ekspor Produk Halal Kaltara ke Malaysia

Omzet UMKM KaShaFa 2026 Tembus Rp4,16 Miliar, Transaksi Digital Dominan

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

KaShaFa 2026 Perkuat Peluang Ekspor Produk Halal Kaltara ke Malaysia

KaShaFa 2026 Perkuat Peluang Ekspor Produk Halal Kaltara ke Malaysia

by Redaksi
04/27/2026
0

Tarakan — Kedekatan geografis Kalimantan Utara dengan Malaysia membuka peluang besar bagi pengembangan ekspor produk halal daerah. Hal ini menjadi...

Omzet UMKM KaShaFa 2026 Tembus Rp4,16 Miliar, Transaksi Digital Dominan

Omzet UMKM KaShaFa 2026 Tembus Rp4,16 Miliar, Transaksi Digital Dominan

by Redaksi
04/27/2026
0

Tarakan — Kalimantan Utara Sharia Festival (KaShaFa) 2026 mencatatkan capaian ekonomi yang signifikan dengan total omzet UMKM halal mencapai Rp4,163...

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

by Redaksi
04/27/2026
0

Tarakan— Puncak Kalimantan Utara Sharia Festival (KaShaFa) 2026 resmi digelar pada Minggu (26/4) di Tarakan sebagai bagian dari rangkaian Road...

JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

by Redaksi
04/27/2026
0

SB- Komitmen dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda terus diwujudkan JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris (JOB Simenggaris) melalui Program Kelas Inspirasi...

Halal Bihalal dan Pelantikan Panglima Hulubalang LBMK Digelar di Tarakan

Halal Bihalal dan Pelantikan Panglima Hulubalang LBMK Digelar di Tarakan

by Redaksi
04/27/2026
0

Tarakan – Kegiatan halal bii halal yang dirangkaikan dengan milad ke-1 MT Arraudah serta pelantikan Panglima Hulubalang Lembaga Budaya Melayu...

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

by Redaksi
04/26/2026
0

Nunukan – Keluarga ahli waris almarhum H. Pangeran Batumpuk di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, meminta Polda Kalimantan Utara...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

KaShaFa 2026 Perkuat Peluang Ekspor Produk Halal Kaltara ke Malaysia

KaShaFa 2026 Perkuat Peluang Ekspor Produk Halal Kaltara ke Malaysia

04/27/2026
Omzet UMKM KaShaFa 2026 Tembus Rp4,16 Miliar, Transaksi Digital Dominan

Omzet UMKM KaShaFa 2026 Tembus Rp4,16 Miliar, Transaksi Digital Dominan

04/27/2026
KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

04/27/2026
JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

04/27/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com