Jumat, 9 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Sinergi Satlantas dengan  Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

by Redaksi
10/09/2026
0

Tarakan – Guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan  gencar memperluas jangkauan...

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

by Redaksi
10/09/2026
0

TARAKAN – Swiss-Belhotel Tarakan merayakan hari jadi ke-22 dengan menggelar serangkaian kegiatan internal bersama seluruh karyawan. Perayaan tahun ini mengusung...

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

by Redaksi
10/09/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) meraih penghargaan Silver Winner dalam ajang The 8th Anugerah...

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

by Redaksi
10/08/2026
0

TARAKAN – Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan merespons cepat laporan kebakaran di kawasan padat penduduk Jalan Imam Bonjol, Gang...

Transaksi Digital dan Optimisme Konsumen Kaltara Tetap Terjaga

Transaksi Digital dan Optimisme Konsumen Kaltara Tetap Terjaga

by Redaksi
10/07/2026
0

TARAKAN – Sistem pembayaran di Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan lancar sepanjang Juli 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)...

SPBU Nelayan PT Sembakung Harapan Jaya Resmi Beroperasi, Pemkab Nunukan Dorong BBM Tepat Sasaran

SPBU Nelayan PT Sembakung Harapan Jaya Resmi Beroperasi, Pemkab Nunukan Dorong BBM Tepat Sasaran

by Redaksi
10/07/2026
0

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Nelayan PT Sembakung Harapan Jaya, Kelurahan...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Satlantas dengan  Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

10/09/2026
Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

10/09/2026
BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

10/09/2026
PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

10/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com