Senin, 31 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Super Air Jet Gagal Mendarat di Tarakan, Pesawat Kembali ke Balikpapan akibat Kabut

Asap Kebakaran Lahan Ganggu Jarak Pandang di Tarakan, Sempat Turun hingga 500 Meter

Tarakan Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 2 September

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Super Air Jet Gagal Mendarat di Tarakan, Pesawat Kembali ke Balikpapan akibat Kabut

Super Air Jet Gagal Mendarat di Tarakan, Pesawat Kembali ke Balikpapan akibat Kabut

by Redaksi
08/31/2026
0

TARAKAN – Kondisi jarak pandang yang menurun akibat kabut mengganggu aktivitas penerbangan menuju Bandara Juwata Tarakan, Senin (31/8/2026). Pesawat Super...

Asap Kebakaran Lahan Ganggu Jarak Pandang di Tarakan, Sempat Turun hingga 500 Meter

Asap Kebakaran Lahan Ganggu Jarak Pandang di Tarakan, Sempat Turun hingga 500 Meter

by Redaksi
08/31/2026
0

TARAKAN — Asap akibat kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kalimantan mulai berdampak terhadap kondisi cuaca dan jarak pandang di Kota...

Tarakan Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 2 September

Tarakan Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 2 September

by Redaksi
08/31/2026
0

TARAKAN — Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur sejumlah wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara) pada awal September 2026....

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

by Redaksi
08/31/2026
0

TANJUNG SELOR – Panggung fashion dalam rangkaian Kaltara Keren Banget (KKB) 2026 semakin semarak dengan kehadiran Wakil Ketua Dewan Kerajinan...

Barantin Dorong Pemanfaatan Keratom untuk Potensi Ekonomi dan Bahan Obat

Barantin Dorong Pemanfaatan Keratom untuk Potensi Ekonomi dan Bahan Obat

by Redaksi
08/31/2026
0

TARAKAN- Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) Abdul Kadir Karding melihat keratom sebagai komoditas yang memiliki potensi ekonomi besar apabila dapat...

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

by Redaksi
08/30/2026
0

TARAKAN – Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) Abdul Kadir Karding menyempatkan berdiskusi dengan sejumlah pelaku usaha serta eksportir di Kota...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Super Air Jet Gagal Mendarat di Tarakan, Pesawat Kembali ke Balikpapan akibat Kabut

Super Air Jet Gagal Mendarat di Tarakan, Pesawat Kembali ke Balikpapan akibat Kabut

08/31/2026
Asap Kebakaran Lahan Ganggu Jarak Pandang di Tarakan, Sempat Turun hingga 500 Meter

Asap Kebakaran Lahan Ganggu Jarak Pandang di Tarakan, Sempat Turun hingga 500 Meter

08/31/2026
Tarakan Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 2 September

Tarakan Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 2 September

08/31/2026
Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

08/31/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com