Rabu, 11 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, mengajak para muzaki atau pemberi zakat di Kota Tarakan untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan...

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan menargetkan potensi pengumpulan zakat sebesar Rp11 miliar sepanjang tahun 2026. Khusus...

Direktur Perumda  PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, menyerahkan zakat profesi karyawan perusahaan daerah tersebut senilai...

SPPG Gunung Lingkas 003 Mulai Operasional, Layani Ratusan Siswa dan Siapkan Program untuk Ibu Hamil hingga Balita

SPPG Gunung Lingkas 003 Mulai Operasional, Layani Ratusan Siswa dan Siapkan Program untuk Ibu Hamil hingga Balita

by Redaksi
03/09/2026
0

TARAKAN – Abdullah Suhandika menyebutkan bahwa SPPG Gunung Lingkas 003 mulai menjalankan operasional awal dengan menyalurkan makanan bergizi kepada ratusan...

Wali Kota Tarakan Resmikan SPPG Gunung Lingkas 003, Total Kini 24 Unit

Wali Kota Tarakan Resmikan SPPG Gunung Lingkas 003, Total Kini 24 Unit

by Redaksi
03/09/2026
0

TARAKAN – Khairul menyampaikan apresiasi atas pembukaan SPPG Gunung Lingkas 003 yang diharapkan dapat memperluas pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat,...

Kapolres Tarakan Pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi Inventaris Personel

Kapolres Tarakan Pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi Inventaris Personel

by Redaksi
03/09/2026
0

Tarakan – Dalam rangka pengawasan dan penegakan disiplin terhadap penggunaan senjata api dinas, Kapolres Tarakan Erwin S. Manik, S.H., S.I.K.,...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

03/10/2026
Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

03/10/2026
Direktur Perumda  PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

03/10/2026
Optimalkan Potensi Cadangan Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Siapkan Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

Optimalkan Potensi Cadangan Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Siapkan Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

03/10/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com