Rabu, 8 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Anak  Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tiri Selama 7 Bulan

by Admin
01/21/2025
in Hukum & Kriminal, Video
A A
Anak  Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tiri Selama 7 Bulan

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri, NS (50), saat di Polres Tarakan.

SB, TARAKAN – Seorang anak dibawah umur diduga dicabuli oleh ayah tirinya. Kasus ini pun berhasil diungkap Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tarakan.

Pelaku berinisial NS (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu, kini diamankan di Mapolres Tarakan.

Baca Juga

Petani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Seorang Wanita di Lumbis, Terkait Narkoba

Kunci Jadi Senjata, Mekanik Ngamuk, Kepala Teman Jadi Sasaran.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus asusila (pencabulan) ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor, pada Minggu (12/1/2025) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

“Untuk kronologisnya, pada saat itu pelapor yang merupakan ayah kandung korban melihat korban menangis. Kemudian ayah kandung korban bertanya kenapa kamu tidak pulang ke tempat ibu koban (mantan istri pelapor),” ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Senin (20/1/2025).

Lantas, Randhya menjelaskan, korban memberitahu kepada ayah kandungnya, jika dirinya tidak mau pulang lantaran takut ayah tirinya.

“Ayah kandung korban bertanya kembali, kenapa anaknya takut. Lalu korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor (ayah tiri) sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Mendengar penjelasan anaknya tersebut, kata Randhya, ayah kandung korban langsung membuat laporan polisi di Polres Tarakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tarakan pun akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dimana pelaku sedang berada di rumahnya di wilayah Selumit.

“Lalu kami membawa pelaku ke polres Tarakan untuk dilakukan interogasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian intim korban.

Diketahui juga bahwa perbuatan cabul pelaku sudah berlangsung sejak Juli 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian (baju) yang digunakan korban saat kejadian.

Semetara itu, pelaku NS  mengakui perbuatan tak terpuji ini dilakukan, karena sang korban (anak tiri) yang sering tidak pulang ke rumah.

Lantaran merasa kesal dengan perilaku korban, pelaku pun khilaf hingga meraba bagian intim korban.

“Itu aku lakukan untuk aku nasehatin. Tapi itu salah dalam undang-undang. Itu aku bilang ke dia (korban) ini kah kau cari (sambil mereba bagian intim korban),” kata NS.

“Kami satu hari satu malam pergi mencari dia. Sama mama kandungnya sendiri, karena selalu tidak pulang ke rumah,” lanjutnya.

Sedangkan, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban saat ini mengaku trauma.

Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog untuk lebih memastikan terkait pengakuan korban dan juga pelaku.

Mengingat pengakuan dari kedua belah pihak yang berbeda-beda. Selain itu juga memberi pendampingan secara sikis untuk korban.

“Kondisi anak di pengakuan awal dia mengaku trauma. Tapi kami berkoordinasi dengan psikolog, nanti mungkin dua hari kedepan itu ada sikolog yang akan melakukan pendampingan,” jelasnya.

“Karena di sini juga yang perlu kami tegaskan bahwa pengakuan dari si korban dan pengakuan pelaku ini tidak sama. Jadi mengapa kami butuh pendampingan psikolog, selain untuk mengungkapkan tingkat kebohongan antara si korban dan pelaku sama pendampingan secara sikis untuk si korbannya,” imbuh Riska.

Selain itu, Riska mengungkapkan, terhadap korban telah dilakukan visum dan hasilnya tidak ditemukan lebam pada organ intim.

“Sudah dilakukan visum. Hasilnya masih utuh alat kelaminnya, tidak ada lebam,” tuturnya.

Atas perbuatannya, SN disangkakan pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Atau pasal huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (RZ/SB) 

Berita Lainnya

Petani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

by Admin
10/04/2025
0

SB, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu....

Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Seorang Wanita di Lumbis, Terkait Narkoba

by Admin
10/02/2025
0

SB, NUNUKAN - Sebuah operasi gabungan antara TNI dari Yonkav 13/SL dan Polsek Lumbis berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (40)...

Kunci Jadi Senjata, Mekanik Ngamuk, Kepala Teman Jadi Sasaran.

by Admin
09/30/2025
0

SB, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah dealer motor di Nunukan. Seorang mekanik...

Cekcok Karaoke Berujung KDRT, Suami di Ditangkap Usai Aniaya Istri

by Admin
09/30/2025
0

SB, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah...

Pria Nunukan Selatan Ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kedapatan Bawa Sabu 14,92 Gram

by Admin
09/29/2025
0

SB, NUNUKAN – Seorang pria berinisial Z (41), warga Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, diamankan pihak kepolisian saat keluar dari Pelabuhan...

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Setelah Tiga Hari, Diduga Akibat Penyakit Jantung

by Admin
09/27/2025
0

SB, NUNUKAN – Warga Jalan Patimura (TVRI) RT 01 Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang lansia,...

Next Post
Kebakaran Mesin Sewa PLTD Gunung Belah, PLN: Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Kebakaran Mesin Sewa PLTD Gunung Belah, PLN: Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

GEGER! Sejumlah Anak di Tanjung Pasir Diduga Alami Tindak Asusila di Masjid

GEGER! Sejumlah Anak di Tanjung Pasir Diduga Alami Tindak Asusila di Masjid

Heboh Dugaan Kasus Asusila di Tanjung Pasir, Polisi: Keluarga Korban Segera Lapor!

Heboh Dugaan Kasus Asusila di Tanjung Pasir, Polisi: Keluarga Korban Segera Lapor!

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com