SB, TARAKAN — Proses pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, memasuki babak baru. Aset berupa tanah dan bangunan milik Arief yang telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akan segera dilelang setelah proses penaksiran nilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan rampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman menyebutkan, Kejari telah resmi menyurati KPKNL Tarakan untuk melakukan taksiran atas aset di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. “Sudah kita bersurat ke KPKNL untuk dilakukan penilaian. Kalau nilai asetnya di atas Rp35 juta, maka proses lelangnya nanti melalui KPKNL secara online,” ungkap Rahman saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
“Kita hanya menyampaikan bahwa objek siap dilelang. Jadwal, teknis, dan syarat lelang ditentukan oleh KPKNL. Pengumuman lelang biasanya disampaikan melalui website resmi mereka,” tambahnya.
Seperti diketahui, aset milik Arief disita pada Rabu 23 April 2025 lalu, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Arief dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, serta denda Rp200 juta.
Proses sita eksekusi, kata Rahman, dilakukan dengan pemasangan plang dan berita acara di lokasi aset. Sertifikat bangunan yang sebelumnya dilaporkan hilang, juga telah dibuat ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan legalitas. Rahman mengungkapkan, pihak keluarga Arief cukup kooperatif dan telah bersedia mengosongkan rumah serta menandatangani dokumen resmi.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, lelang aset ini ditujukan untuk menutupi uang pengganti dalam perkara korupsi yang menyeret Arief dan dua terdakwa lain yakni Harianto dan Sudarto, terkait penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat Arief masih menjabat. Namun menariknya, jika hasil lelang aset nantinya melebihi nilai uang pengganti, kelebihan itu tidak disita negara, melainkan akan dikembalikan kepada terpidana.
“Kalau hasil lelangnya lebih dari nilai uang pengganti, itu akan dikembalikan ke terpidana. Tapi kalau kurang, maka kami akan cari lagi aset lainnya untuk menutupi kekurangannya,” tegas Rahman. (rz)
Discussion about this post