SB, NUNUKAN – Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun. Ironisnya lagi, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 3 tahun mulai 2022 hingga 2025.
“Kejadian ini terungkap setelah pelapor yang merupakan keluarga korban menerima dari seseorang tentang kondisi korban yang diminta harus meninggalkan Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonafsiua Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini kemarin.
Akhirnya, pelapor menjemput korban dari rumah tersangka di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Setelah dirasa aman, pelapor pun menanyakan ke korban apa yang terjadi.
“Nah, dari pengakuan korban akhirnya terungkap jika perkosaan itu sudah terjadi sejak 2022 hingga 2025,” beber Sunarwan.
Mendapatkan informasi tindak kejahatan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku persetubuhan dengan mencari keberadaanya.
Setelah berapa hari mencari, Polisi akhirnya menemukan pelaku di pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Nunukan.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya berulang kalai dalam 3 tahun terakhir,” ucap Sunarwan.
Pelaku memaksa dan mengancam anaknya. Pelaku leluasa memperkosa anaknya karena hanya tinggal berdua di rumah, sedangkan ibu korban sudah berpisah dengan ayahnya.
Dari perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti, 1 buah kasur warna abu-abu di lokasi kejadian, 1 buah bantal, 1 lembar handuk dan 1 lembar skrap warga buru.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Discussion about this post