Selasa, 25 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

PLEDOI : Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC),

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, kuasa hukum ketiganya, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan jaksa terhadap para kliennya, khususnya Daniel Costa, terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara hukum.

“Untuk Widi dan Ari, hukuman yang dituntut jaksa itu terlalu berat. Mereka hanya disuruh membawa narkotika yang sudah dipecah menjadi dua unit mobil. Itu pun atas perintah orang lain,” ungkap Dedy.

Baca Juga

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa bersikap kooperatif dan terbuka selama proses sidang.

“Mereka tidak berbelit-belit. Justru membuka semua fakta secara terang-berderang. Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan ini untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” tegasnya.

Namun sorotan utama pledoi kali ini adalah pembelaan keras terhadap Daniel Costa. Menurut Dedy, tidak ada satu pun bukti dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Daniel dalam peredaran sabu.

“Untuk Daniel, nggak pernah ada di fakta persidangan dia menyatakan ikut serta. Dari saksi penangkap juga nggak ada. Dari kepolisian Narkoba Polda Kaltara juga menyatakan si Daniel itu tidak ditangkap dengan penguasaan narkoba,” bebernya.

Menurutnya, Daniel hanya mengantar dua kunci unit dan menunjukkan lokasi ruko kepada Widi. Setelah itu, ia langsung pulang, tanpa mengetahui isi dalam mobil yang diduga berisi sabu.

“Cuma dia menerima kunci, pulang. Paling lama 5 sampai 10 menit. Under 10 menit. Dia terkejut, nggak ada percakapan, nggak tahu apa-apa. Dan tidak ditemukan narkoba di badannya. Jadi untuk apa dituntut mati?” ujar Dedy dengan nada kesal.

Ia menuding jaksa membuat tuntutan tanpa landasan hukum yang jelas dan menuntut hanya berdasarkan asumsi serta emosi pihak luar.

“Jaksa tidak berlandaskan hukum. Tidak ada pidana yang dilakukan si DC. Komunikasi dengan pelaku utama pun tidak ada. Hanya dengan Sky Blue 80, yang sekarang DPO. Kejarlah itu DPO-nya, jangan korbanin orang yang nggak terbukti,” tegasnya lagi.

Dedy juga mempertanyakan dasar emosional pihak-pihak yang menyuarakan hukuman mati bagi kliennya.

“Jangan karena ada orang yang menyatakan harus dituntut mati, seolah-olah itu sudah harga mati. Dia bukan anaknya, bukan keluarganya, bukan dirinya. Jangan terbawa emosional,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti hukum yang mengaitkan Daniel Costa dalam konstruksi peredaran sabu yang didakwakan.

“Dari awal sidang sampai sebelum tuntutan, jaksa tidak bisa mengurai peran Daniel. Jadi kami minta, dengan segala kerendahan hati, agar dia dibebaskan. Karena memang tidak terbukti bersalah,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada Rabu (9/7/2025). (rz)

Tags: Daniel CostaPengadilan Negeri Tarakan

Berita Lainnya

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

by Redaksi
08/24/2026
0

Tarakan — Polsek Tarakan Timur memasang Police Line di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diketahui mengandung material batu...

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

by Redaksi
08/23/2026
0

TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan kembali menggelar lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (23/8/2026)....

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan berangin, potensi kebakaran lahan di Kota Tarakan meningkat. Kodim 0907...

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Keluarga besar Kodim 0907 Tarakan menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 22...

Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

by Redaksi
08/22/2026
0

TARAKAN — Wali Kota Tarakan menghadiri sekaligus menutup Festival Jepin PAUD se-Kota Tarakan dan Tari Kreasi Nusantara se-Kalimantan Utara di...

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel dan Mobil Damkar Padamkan Api di Pantai Amal

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel dan Mobil Damkar Padamkan Api di Pantai Amal

by Redaksi
08/22/2026
0

TARAKAN – Kebakaran lahan kosong milik Pemerintah Kota Tarakan di Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan...

Next Post
Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Discussion about this post

Terlaris

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

Polsek Tarakan Timur Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Mengandung Material Batu Bara

08/24/2026
Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

08/23/2026
Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

08/22/2026
Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

08/22/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com