SB, TARAKAN – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan sosialisasikan keterbukaan informasi publik yang melibatkan insan pers se-Kota Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tarakan pada Selasa (22/7/2025), dan turut menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara sebagai mitra strategis.
Langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu Tarakan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan, sosialisasi ini mengarah untuk menegaskan kepada awak media bahwa Bawaslu senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berpatokan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Ia menegaskan jika informasi tersebut diberikan sesuai prosedur yang tercantum pada pasal di UU tersebut.
“Kami sangat terbuka mengenai informasi kecuali data dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan ada beberapa data yang termasuk dikecualikan. Maksudnya, data yang dikecualikan ini tidak bisa dilihat, masih bisa cuma tidak bisa didokumentasikan hanya bisa dilihat. Ketika butuh data pemilu kemarin kemudian jika ada di Bawaslu bisa diminta. Walaupun ada mekanisme SOP-nya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan berkualitas di Kota Tarakan.
“Keterbukaan ini sangat penting untuk menjadi kontrol dan masukan dari publik sebagai pertimbangan evaluasi kedepannya. Kami sangat berkomitmen tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan. Karena transparansi itu mempengaruhi kualitas pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kaltara, Fajar Mentari menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam demokrasi, bahkan dijamin oleh konstitusi.
“Pertama berkaitan Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UUD 45 Pasal 28 F. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” urainya.
Ia juga menyoroti pentingnya akses publik terhadap informasi terkait rekam jejak calon legislatif demi mencegah potensi penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat.
“Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat turut mengawasi apalagi informasi terkait potensi pelanggaran. Misalnya mengenai kelayakan calon wakil rakyat, misalnya riwayat pendidikannya dan riwayat hidup. Apalagi maraknya kasus ijazah palsu atau ijazah paket. Ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang harus memilih wakil rakyat yang akan menentukan kebijakan publik,” lanjutnya.
Selain itu, Fajar juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendukung pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Fajar menambahkan, keterbukaan informasi dalam pemilu memberikan kepastian hukum serta menjamin hak masyarakat atas informasi secara cepat, tepat, dan efisien.
“Dalam hal ini, keterbukaan informasi dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (sdq)
Discussion about this post