TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menerapkan 11 standar pelayanan sebagai pedoman untuk mewujudkan layanan publik yang transparan, mudah diakses, dan terukur. Penetapan standar tersebut dilakukan melalui rapat pleno pimpinan pada Kamis (24/9/2026).
Sebelas standar pelayanan tersebut mencakup kepastian jenis layanan, prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh layanan.
Penyusunan standar pelayanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan penerapan standar tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap orang yang membutuhkan layanan mengetahui prosedur, persyaratan, serta hak dan kewajibannya dengan jelas,” ujarnya.
Menurut Riswanto, pelayanan publik tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu diminta menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi secara berkala.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengawasi kualitas pelayanan melalui penyampaian kritik, saran, dan pengaduan. Masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun secara daring melalui kanal yang tersedia, seperti situs web, surat elektronik, dan media sosial.
Sebelum standar tersebut ditetapkan, Bawaslu Kota Tarakan telah menggelar forum konsultasi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan standar sebelum ditetapkan dan disosialisasikan kepada publik.
Bawaslu Tarakan juga berkomitmen memastikan layanan dapat diakses secara inklusif dengan memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas melalui dukungan sarana dan pelayanan yang sesuai.
Penerapan 11 standar pelayanan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan, sehingga terwujud birokrasi yang transparan dan akuntabel.(*)













Discussion about this post