SB, NUNUKAN – Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural masih menjadi ‘PR’ pemerintah saat ini. Sejumlah upaya dilakukan tampaknya belum memberikan efek jera bagi pelaku dan PMI itu sendiri untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Salah satu upaya kami dalam mencegah PMI non prosedural itu dengan sosialisasi ke tingkat RT (Rukun Tetanga) seperti ini,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Sarni S Sos kepada suryaborneo.com saat ditemui di sela acara Sosialisasi Pencegahan PMI non prosedural yang digelar di Sayn Cafe, Rabu (18/6) pagi tadi.
Sarni mengatakan, ketua RT memiliki beberapa fungsi utama. Selain membantu pelayanan masyarakat, memelihara kerukunan antarwarga, menyusun rencana pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, mereka juga menjadi jembatan informasi antara warga dan pemerintah.
“Nah, dengan fungsi seperti itu kami berharap ketua RT dapat memantau di lingkungannya apakah ada orang-orang menampung atau dicurigai ingin menjadi PMI ilegal,” ungkap Sarni.

Dijelaskan, kalau ada warga yang menampung warga luar Nunukan perlu dicurigai apakah akan dijadikan PMI ilegal. Atau hanya ingin berkunjung ke acara keluarga. “Sebaiknya pihak RT melaporkannya ke BP3MI atau Polisi untuk segera diperiksa,” tegasnya.
Pemerintah, kata Sarni, tidak melarang orang bekerja ke luar negeri. Karena bekerja itu merupakan hak warga negara. Hanya saja, lanjutnya, ada syarat yang wajib dipenuhi. Karena syarat itu hanya untuk kepentingan PMI sendiri.
“Apa gunanya cepat berangkat ke Malaysia jika jaminan tidak dimiliki PMI. Yang rugi PMI itu sendiri. Sebab, jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan kerja atau tertipu, pemerintah sulit memberikan bantuannya. Utamanya asuransi,” jelas Sarni.
Diungkapkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan selama 3 hari. Dimulai Rabu (18/6) ini hingga Jumat (20/6) mendatang. Dalam setiap sesi itu ada sejumlah narasumber didatangkan untuk memberikan pembekalan atau pengetahuan mengenai PMI prosedural. Berikut dampak hukum bagi mereka yang terlibat dalam upaya penyelundupan PMI non prosedural. (dln)
Discussion about this post