SB, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial DR (27).
Korban diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, IL (26), akibat cekcok di sebuah tempat karaoke pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Kejadian bermula saat IL meminta izin kepada DR untuk minum minuman keras bersama teman-temannya. Namun, DR kemudian mendapati IL berada di sebuah room karaoke bersama teman-temannya. Hal ini memicu cekcok yang berujung pada kekerasan.
Menurut laporan polisi, IL menarik dan menyeret DR keluar dari tempat karaoke hingga menyebabkan luka lecet di lutut korban. Sesampainya di rumah, cekcok kembali terjadi dan IL memukul dada DR hingga menyebabkan luka lebam.
“Atas perbuatannya tersebut, suami dari korban kami lakukan panggilan lalu meminta keterangan awal dan telah mengakui perbuatan nya bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sehingga sdr. IL kami upaya paksa untuk dilakukan penangkapan di kantor Polsek Nunukan untuk keperluan peyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KDRT ini bukan pertama kali terjadi. DR mengaku sudah sering menjadi korban kekerasan oleh suaminya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. IL kini telah ditahan di Polsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf “a” Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (dln)
Discussion about this post