TARAKAN – Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kepala Disdik Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kota Tarakan yang telah ditandatangani Wali Kota Tarakan. Surat edaran itu berisi larangan penjualan LKS serta larangan mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
“Di Pemerintah Kota sudah ada surat edaran yang ditandatangani Pak Wali Kota tentang larangan menjual LKS, termasuk larangan mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah,” ujar Tamrin saat diwawancarai, Senin (13/7/2026).
Menurut Tamrin, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Meski demikian, ia mengakui setiap sekolah tetap membutuhkan identitas berupa seragam khas, seperti batik dan pakaian olahraga.
“Sekolah atau satuan pendidikan tetap membutuhkan identitas, terutama seragam batik dan baju olahraga,” katanya.
Tamrin menilai ke depan penyediaan seragam sekolah dapat melibatkan pihak swasta sehingga orang tua memiliki lebih banyak pilihan tempat membeli seragam, tanpa harus melalui sekolah.
“Kalau kebijakan ini sudah berjalan sepenuhnya, bisa saja pihak swasta menyediakan seragam batik maupun seragam olahraga, sehingga orang tua dapat membelinya di luar sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini pengadaan seragam masih dikelola melalui koperasi sekolah. Namun, Disdik menegaskan pembelian seragam tidak boleh dijadikan kewajiban, terutama untuk seragam nasional seperti merah putih dan putih biru yang dapat dibeli orang tua di luar sekolah.
“Selama ini memang dikelola melalui koperasi sekolah, tetapi kami mengimbau agar tidak diwajibkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk seragam olahraga yang umumnya memiliki desain dan warna khusus di setiap sekolah, pengadaannya masih dilakukan melalui koperasi sekolah.
Meski demikian, Disdik meminta koperasi sekolah menetapkan harga yang wajar dan tidak membebani orang tua siswa.
“Kami berharap koperasi tidak mengambil keuntungan yang terlalu tinggi,” kata Tamrin.
Disdik Kota Tarakan juga memastikan akan memberikan teguran kepada sekolah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, baik yang menjual LKS maupun yang mewajibkan pembelian seragam.
“Kalau ditemukan pelanggaran, pasti akan kami berikan teguran kepada kepala sekolah atau satuan pendidikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Tamrin menambahkan, penegasan kebijakan ini saat ini difokuskan pada jenjang SD dan SMP. Sementara untuk taman kanak-kanak (TK), pihaknya masih akan mempelajari ketentuan yang berlaku karena memiliki karakteristik yang berbeda.
Ia berharap seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut agar tidak lagi muncul keluhan masyarakat terkait kewajiban membeli LKS maupun seragam pada awal tahun ajaran baru.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban orang tua sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung tanpa adanya pungutan yang bersifat mewajibkan,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post