SB, TARAKAN – Persoalan hubungan industrial antara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dengan PT. Intracawood Manufacturing belum juga menemukan titik terang. Demi mencarikan solusi, Komisi IV DPRD Kalimantan Utara turun tangan memfasilitasi pertemuan kedua pihak, yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/07/25). Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting mulai dari pengakuan kemitraan serikat, pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa forum ini dilaksanakan atas permintaan FKUI yang ingin difasilitasi bertemu langsung dengan pihak perusahaan.
“Yang pertama, FKUI minta untuk diharapkan ada kemitraan mereka diakomodir sebagai serikat pekerja di Intraca dan kita minta untuk difasilitasi oleh dinas tenaga kerja provinsi maupun kota. Yang kedua, Pertemuan 25 Maret ini hampir semua juga sebenarnya sudah dijalankan. Paling ada hal-hal yang bersifat kecil, yang teknis, yang belum dijalankan dari Pertemuan 25 Maret di kantor DPRD. Yang ketiga, kami berharap kendala ketidakadaannya PPNS itu, penyidik dan pengawas ini supaya bisa diadakan, nanti kita akan komunikasikan karena ternyata di Kaltara sebenarnya sudah ada. Sudah ada satu tapi ditempatkan, di Tarakan,” ungkap Syamsuddin.
Dari pihak perusahaan, Bertha Roida, perwakilan PT. Intracawood Manufacturing, mengungkapkan bahwa sebagian besar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya telah dilaksanakan, kecuali beberapa hal teknis seperti pembentukan Transaction Network Service (TNS) dan nota kesepahaman.
“Seperti tadi penjelasan dari Ketua Rapat, yaitu Bapak Syamsuddin Arfah, bahwa hal-hal yang menjadi hasil RDP di RDP ke-2 itu kan sudah berjalan. Hanya tiga tadi kan yang tinggal tadi, yaitu tentang nota kesepahaman, kemudian penetapan, pembentukan TNS, kan begitu Pak. Kalau mengenai, sebenarnya ini tadi sudah bagus ya, sebenarnya permasalahan-permasalahan ini dari kami, sudah disampaikan tadi dari Dinas Tenaga Kerja, Disnakertrans,” tutur Bertha.
Bertha juga menanggapi soal dugaan union busting yang dilaporkan ke Kementerian, serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang dialami sejumlah karyawan Intraca.
“Ya, kalau untuk permasalahan union busting kan tadi sudah dijawab ya sama Pak Kepala Dinas Disnakertrans, bahwa persoalan ini sebenarnya memang sudah dilimpahkan ke kementerian oleh mereka. Dan itu bukan menjadi ranah kita itu, ranah pemerintah dalam Rindu Disnakertrans. Yang kami sesali, ya itu bahwa persoalan-persoalan ini dinyatakan oleh Serikat, padahal ini adalah sudah kita tidak lanjutin meskipun tidak full,” tambahnya.
Menanggapi ketidak keterlibatan FKUI dalam penyusunan PKB, Bertha menyatakan pihaknya telah mencoba menghubungi FKUI, namun tidak mendapat respons. Ia juga menegaskan bahwa PKB yang disahkan Disnakertrans tetap berlaku bagi semua pekerja.
“Kemudian masalah katanya tidak sahnya PKB itu nggak bisa, ya misalkan PKB itu pemerintah dalam hal ini Disnakertrans. Karena namanya PKB itu harus berjalan ya, harus ada dalam satu perusahaan ya PKB. Nah siapapun yang ada di dalam, bahkan saya bukan jadi anggota, saya harus menundukkan diri ke PKB itu. Nah persoalannya nanti kalau misalnya, oh kami tidak anuan dan itu tidak asal, itu nggak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKUI PT. Intracawood Manufacturing, Agustinus Rannu, menyampaikan bahwa pokok permasalahan justru terletak pada belum diakuinya FKUI sebagai mitra resmi perusahaan.
“Artinya kalau kemitraan ini diterima berarti selesai semua permasalahan. Selesai semua permasalahan dan sah di depan pemerintah dan di depan perusahaan ada tiga serikat yang diakui. Tapi sampai hari ini hanya FKUI yang belum diterima kemitraan. Makanya kami terus berjuang. Itu saja jadi harapan kami bagaimana ke depan perusahaan betul-betul membuka hati, membuka mata. Agar bisa menerima FKUI sebagai mitra. Karena kalau tidak semua serba susah. Karena di satu sisi FKUI diakui keabsahan melalui pemerintah lain. Sementara di sisi yang lain ya perusahaan tidak mengakui,” pungkasnya.
Hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan tercipta hubungan industrial yang adil serta kondusif di lingkungan PT. Intracawood. (sdq)
Discussion about this post