SB, NUNUKAN – Pengiriman perdana rumput laut oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) ke Pinrang justru berbuntut kritikan dari DPRD Nunukan. Perusahaan daerah yang sempat vakum sejak 2017 ini tiba-tiba aktif kembali tanpa pemberitahuan resmi ke lembaga legislatif, memicu reaksi keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD bersama Perusda NSP dan OPD terkait di Ruang Rapat Ambalat I, Selasa (22/7/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, menilai pengoperasian Perusda NSP dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan DPRD sejak awal. Ia menyayangkan minimnya transparansi dari Pemerintah Daerah.
“Ketidakhadiran pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada DPRD sejak awal merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Hj. Leppa.
Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah mengganti jajaran direksi tanpa konsultasi dengan DPRD, padahal NSP mengelola dana publik.
“DPRD bukan lembaga pelengkap, kami dipilih rakyat dan berhak mengetahui kebijakan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, juga angkat suara. Ia menyoroti pengoperasian Perusda tanpa rencana kerja (RKA) dan tanpa pemberitahuan resmi ke DPRD.
“Saya senang ada Perusda, tapi harus penuhi syarat administratif. Ini rencana kerjanya mana? Lalu kenapa tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai lembaga pengawas?” tanyanya.
Tak hanya itu, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur juga dipermasalahkan. Penunjukan langsung oleh Bupati Nunukan tanpa batas waktu dinilai melanggar regulasi.
“Plt itu maksimal enam bulan jabat lalu wajib ada direktur definitif. Tapi SK Bupati Nunukan yang ada tidak menyebut batas waktu. Ini bisa jadi masalah karena tidak sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Fajrul.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menjelaskan bahwa langkah pengaktifan kembali Perusda NSP merupakan upaya Pemkab untuk menghidupkan kembali perusahaan yang telah lama tidak aktif sejak 2021.
“Perusda NSP sebenarnya sudah berdiri sejak 2002. Namun setelah jabatan Direktur terakhir berakhir sekitar 2017, aktivitas perusahaan nyaris tidak ada hingga sekarang,” ungkapnya.
Menurut Rohadiansyah, Bupati Nunukan melihat potensi besar sektor kelautan dan perikanan yang bisa digarap melalui Perusda NSP untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pak Bupati mempertanyakan kenapa perusahaan daerah ini tidak dimanfaatkan. Padahal banyak potensi yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Rohadiansyah.
Sebagai langkah awal, Pemkab menunjuk Abu Bakar Siddiq sebagai Plt Direktur Perusda NSP sejak 27 Maret 2025. Perusahaan mulai aktif kembali, terutama di sektor rumput laut, meski belum didukung dana APBD dan masih menunggu proses audit aset serta kewajiban.
Pemkab juga tengah menyusun draft Perda Investasi sebagai dasar hukum pembiayaan dan kerjasama bisnis, serta merancang transformasi status hukum Perusda menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) guna membuka ruang bagi investor swasta dan pembagian saham secara transparan.
“Anggaran untuk Perusda harus diatur lewat Perda. Maka kami sedang menyiapkan draft-nya agar dapat masuk dalam program legislasi daerah tahun depan,” beber Rohadiansyah.
“Transformasi dari Perusda ke Perseroda akan membuka peluang lebih besar bagi masuknya investasi swasta dan pembagian saham yang lebih transparan,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post