SB, TARAKAN – Seorang wanita berinisial S terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian usai ketahuan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 14.40 Wita, Minggu 8 Juni 2025 lalu. Wanita berambut panjang itu diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas SIk melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan dalam keterangannya mengatakan, usai mengamankan S, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, didapatkan tersangka lain berinisial R (32) pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Trans Kalimantan Desa Pa’ Mering Kecamatan Krayan Barat, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola Desa Pa’ Mering.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap saudara R, saudara R sempat membuang sesuatu yang disaksikan atau dilihat langsung oleh saksi,” ungkap Sunarwan.
Setelah mengamankan R, lanjut Sunarwan, saksi menemukan dan mengambil apa yang dibuang oleh R, yakni kotak rokok merk Grow. Kotak rokok tersebut kemudian dibuka dan disaksikan langsung oleh R dan di dalamnya ditemukan 2 potongan sedotan plastik ukuran kecil warna hijau. Di dalam sedotan tersebut diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari keterangan saudara R, bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari saudara B,” ungkapnya.
Selain 2 potongan sedotan plastik ukuran kecil warna hijau dan bungkus rokok, polisi juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 1 box ukuran kecil warna putih, 1 potongan selang ukuran kecil warna coklat dan 1 cutton bud warna kuning. Selanjutnya, S dan R berikut barang bukti perbuatan mereka dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (red)
Discussion about this post